Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Minta Parpol Segera Isi Sipol
Jelang Pemilu 2024, KPU kabupaten/kota harus paham juga wajib disiplin serta terampil dalam melakukan kegiatan teknis verifikasi parpol.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan mengimbau partai politik (parpol) untuk segera mengisi SIPOL.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Way Kanan, Nopriansyah mengatakan, pihaknya mengikuti bimbingan teknis tentang Pelaksanaan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"(Dalam Bimtek) KPU kabupaten/kota harus paham, juga wajib disiplin serta terampil dalam melakukan kegiatan teknis verifikasi Parpol nantinya," jelas Nopriansyah.
"Kami akan segera menyampaikan apa yang didapat di Jakarta kepada jajaran sekretariat KPU Way Kanan, Partai Politik Calon peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Way Kanan serta Bawaslu Kabupaten Way Kanan,” katanya, Senin 25 Juli 2022.
Baca juga: PKS Lampung Minta Strategi Dewan Pakar, Sukses Pemilu 2024
Baca juga: Simak! Berikut Jadwal Pendaftaran hingga Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja menambahkan, keikutsertaan divisi data dan informasi KPU Kabupaten/Kota dalam acara Bimtek ini.
Karena selain untuk lebih memahami tentang aturan teknis kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
Ketua Divisi Data dan Informasi juga bertanggung jawab untuk penggunaan Sistem Informasi dan dalam hal ini SIPOL yang kita gunakan.
SIPOL bukan hanya digunakan oleh KPU dan peserta Pemilu, tapi Bawaslu juga diberi hak akses untuk pengawasan atau kontrol.
"Penggunaan SIPOL itu dibawah pengawasan divisi data informasi," demikian tegas Klipz.
Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh KPU RI ini secara serentak di tiga lokasi yaitu di Hotel Grand Mercure, Hotel Haris Vertu dan dipusatkan di Hotel Grand Sahid Jaya.
Adapun peserta Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh Ketua KPU Provinsi, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kordinator Divisi Program dan Data, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Operator SIPOL seluruh Indonesia.
Baca juga: KPU Lampung Barat Harap Warga Aktif Sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Anggota DPD RI Jihan Nurlela Berharap PKB Jadi Pemenang Pemilu 2024
Diketahui, menghadapi tahapan Pendaftaran Partai Politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).
Materinya tentang Peraturan KPU No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi KPU di setiap tingkatan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut yang bertempat di Jakarta dengan tiga lokasi yang berbeda dimulai sejak tanggal 23-25 Juli 2022.