Pemilu 2024
Simak! Berikut Jadwal Pendaftaran hingga Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
Jadwal itu ditetapkan dalam PKPU No. 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Jadwal tahapan tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 yang terbit pada 20 Juli 2022.
Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman mengatakan, pihaknya telah menerima PKPU tersebut dari pusat.
"PKPU sudah diturunkan oleh pusat, semua aturan-aturan yang ada kita jalanan," kata Sofyan kepada Tribun Lampung, Senin (25/7/2022).
Adapun isi PKPU tersebut memuat enam materi pokok:
Baca juga: 12 Syarat Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Lampung Melibatkan OKP, Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
1.Persyaratan dan dokumen persyaratan
2.Pendaftaran
3.Verifikasi Administrasi
4.Verifikasi Faktual
5.Penetapan dan pengundian nomor urut Parpol
6.Serta pemutakhiran data Parpol berkelanjutan.
Berikut ini jadwal lengkap tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024:
Baca juga: KPU Pringsewu Lampung Akan Berdayakan Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024
Baca juga: Pemilih Pemilu 2024 di Tanggamus, Lampung Turun 22.640 Pemilih
1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022
2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.
3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jadwal-pendaftaran-parpol-Pemilu-2024.jpg)