Pemusnahan Narkoba di Lampung
Polda Lampung: Narkoba yang Dimusnahkan Sudah Uji Lab
Kabag Wasdik Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay memastikan kepada wartawan bila barang bukti yang dimusnahkan betul-betul narkoba.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Dengan kerja tim kita berhasil mengungkap dan hari ini kita juga memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi," kata AKBP Darman Gumay.
Adapun pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan undang-undang.
Polisi tidak bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan tinggi apabila barang bukti tersebut tidak dimusnahkan.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi.
Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari ungkap kasus sejak April.
Tata cara pemusnahan barang haram tersebut dimasukan dalam tong lalu diberikan minyak, arang dan dibakar.
Barang bukti narkoba itu, dibuat hingga menjadi abu.
Kemudian, abu sisa pemabakaran narkoba dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Barang bukti yang diamankan tersebut dibakar sampai habis menjadi abu,
dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Telukbetung Timur," kata AKBP Darman saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)