Berita Terkini Nasional
Kondisi Terkini Istri TNI yang Ditembak di Semarang, Jenderal Dudung Temui Anak Korban
Kondisi istri TNI korba penembakan, Kopda Muslimin saat KSAD Jenderal Dudung Abdurachman menjenguk korban di RSUP Kariadi.
6. Kopda M pernah meracuni dan menyantet istrinya.
Sebelum merencanakan penembakan, Kopda M juga pernah mencoba menghabisi nyawa istrinya. Dimulai percobaan meracuni korban hingga mengirimkan santet.
Puncaknya, Kopda M memerintahkan pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, upaya percobaan pembunuhan pertama dilakukan dengan cara meracuni korban.
"Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan cara santet," ucap Kapolda Jateng.
7. Pelaku penembakan diancam hukuman mati.
Para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu unit Beat hitam digunakan untuk mengawasi, satu unit Ninja Hijau telah dirubah warna dan digunakan eksekutor. Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu. Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi. Selain itu rekaman CCTV," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi
Hingga saat ini Kopda M sendiri masih kabur dan belum diketemukan. (*)
Artikel ini telah tayang di jateng.tribunnews.com