Judi Online di Lampung

Polda Lampung Sita Barang Bukti Judi Online, Ada Iphone 13 hingga 21 Komputer

Polda Lampung mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus jaringan judi online. Ada ponsel Iphone 13 Pro Max hingga komputer.

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Polda Lampung mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus jaringan judi online. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus jaringan judi online di Lampung, Semarang dan Tangerang.

Bukti tersebut dihadirkan Ditkrimsus Polda Lampung saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online di aula Polda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (26/7/2022).

Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan seluruh barang bukti judi online.

"Satu unit ponsel iPhone 13 pro max warna hijau dengan nomor IMEI 358216480156389, sim card provider dengan nomor 087796660166, akun Instagram @abdiiyyy, email dengan alamat @bangaditv@gmail.com," jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Selain itu, diamankan juga 10 Screenshot percakapan medsos WhatsApp, satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru dengan IMEI 353369280799752, empat screenshot chatingan WhatsApp.

Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan WNA dalam Jaringan Judi Online Lampung-Semarang

Baca juga: Jaringan Judi Online Lampung-Semarang-Tangerang Terbongkar, 27 Pelaku Diamankan

Di Tangerang diamankan 21 perangkat komputer dengan masing-masing dinamakan situs judi online.

Tiga unit Router Wi-Fi, 32 unit telepon genggam milik para admin judi online, dan satu Print finger.

Para pelaku lanjut Pandra, bertugas sebagai promotor dan admin judi jitu189, mawar189, dan Vivamaster78.

Seluruh barang bukti lanjut Kabid Humas diamankan di Mapolda Lampung guna dilakukan pengembangan perkara.

Pura-pura jadi pemasang

Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap jaringan judi online Lampung-Semarang-Tangerang, dengan cara berpura-pura menjadi pemain atau pemasang.

Dirkrimsus Kombes Pol Ari Rachman Nafarin menyebutkan, pengungkapan judi online tersebut dilakukan Subdit V jajarannya.

Baca juga: Hari Ini Gelombang Tinggi 6.0 Meter Masih Berpeluang Terjadi di Selat Sunda

Baca juga: Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus

"Kami coba pasang judi online juga, tapi dengan izin terhadap atasan terlebih dahulu (untuk penyelidikan)," kata Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Kemudian, setelah mendalami satu di antara situs judi online yang dipromosikan pelaku Abdi dan Andreas, pihaknya mulai melakukan pengembangan.

"Penangkapan pertama jaringan judi online ini yakni pelaku Abdi di rumahnya di Bandar Lampung, pada 13 Juli 2022 lalu," jelas Ari Rachman Nafarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved