Judi Online di Lampung

Polda Lampung Sita Barang Bukti Judi Online, Ada Iphone 13 hingga 21 Komputer

Polda Lampung mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus jaringan judi online. Ada ponsel Iphone 13 Pro Max hingga komputer.

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Polda Lampung mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus jaringan judi online. 

Kemudian, jajarannya bergerak ke Semarang menangkap pelaku Andreas di rumahnya di Kecamatan Banyu Manik, Semarang.

Selanjutnya, barulah pusat jaringan judi online itu di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Di Tangerang sebanyak 25 admin judi online dari situs Jitu189, Mawar189 dan Vivamaster78 kami amankan dan kami bawa ke Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Total 25 admin judi online dan 2 orang promotornya kemudian diamankan di Mapolda Lampung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dugaan keterlibatan WNA

Polda Lampung menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus jaringan judi online dari Lampung sampai Semarang.

Dirkrimsus Kombes Pol Ari Rachman Nafarin menerangkan, pihaknya bakal mengembangkan seluruh yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.

Pihaknya juga melakukan pendalaman terkait besaran yang diterima para pelaku jaringan judi online

"Termasuk berapa penghasilan dua orang promotor (Abdi dan Andreas), berapa penghasilan 25 admin judinya," ujar Dirkrimsus Ari Rachman Nafarin kepada awak media.

Namun begitu, saat dikonfirmasi terkait pemasukan yang didapat jaringan judi online tersebut, pihak kepolisian masih belum membeberkan.

"Penghasilan mereka per hari berapa, seperti apa pola kerjanya, dan jaringan situs mana lagi yang berkaitan dengan mereka ini masih terus kami kembangkan," jelasnya.

Terkait peran dua orang Influencer yang menjadi promotor situs judi online, Ari Rachman Nafarin menerangkan, polisi temukan bukti-bukti.

"Dari akun media sosial keduanya (Abdi dan Andreas) terdapat promosi judi online, dan itu kami jadikan sebagai barang bukti," kata Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

27 orang diamankan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved