Berita Lampung

Polhut Siagakan Personel Antisipasi Illegal Logging di Pesawaran Lampung

Temuan potongan kayu sonokeling jadi indikasi illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19 Kabupaten Pesawaran Lampung.

Tribunlampung.co.id/Okky Indra Jaya
Kepala Unit Polisi Hutan Kabupaten Pesawaran Lampung Johansyah bakal menindak tegas pelaku illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19, Selasa(26/07/2022). 

Ia juga menjelaskan untuk menanggapi agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, Dinas Kepolisian Hutan Pesawaran memberlakukan beberapa hal diantaranya :

- Patroli darat secara rutin

- pendekatan persuasif kepada masyrakat

- pengamanan 3 wilayah secara aktif di wilayah hutan lindung, Register 20, register 21, register 18, dan Tahura WAR register 19.

Johansyah juga menegaskan jika kasus ini terjadi maka akan ada pasal hukuman yang menanti bagi pelaku pembalakan liar.

"Tentu ada hukuman dalam pelaku pembalakan liar, dan itu akan dipidanakan sesuai hukum yang ada" tegasnya.

Dalam hal ini pidana yang menanti adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun.

Dalam hal ini Kepolisian Hutan Kabupaten Pesawaran bersama dengan Kepolisian Hutan Provinsi akan saling berkordinasi untuk menjaga agar hal ini tidak terjadi lagi.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved