Berita Lampung

Polhut Siagakan Personel Antisipasi Illegal Logging di Pesawaran Lampung

Temuan potongan kayu sonokeling jadi indikasi illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19 Kabupaten Pesawaran Lampung.

Tribunlampung.co.id/Okky Indra Jaya
Kepala Unit Polisi Hutan Kabupaten Pesawaran Lampung Johansyah bakal menindak tegas pelaku illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19, Selasa(26/07/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Polisi Hutan Kabupaten Pesawaran Lampung menemukan indikasi illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19 .

Indikasi illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19 Kabupaten Pesawaran dengan temuan potongan kayu jenis sonokeling di wilayah hutan lindung tersebut.

Atas temuan potongan kayu sonokeling itu, Kepolisian Hutan Kabupaten Pesawaran meningkatkan kesiagaan terhadap illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19.

Kepala Unit Polisi Hutan Pesawaran Johansyah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polhut Provinsi Lampung.

"Tentunya kami bersama dengan pusat sudah melakukan pencegahan-pencegahan dengan melakukan komunikasi dengan instansi terkait agar hal ini tidak terjadi lagi" ucap Johansyah saat ditemui Tribun Lampung, Selasa(26/07/2022).

Baca juga: Terbongkar Keracunan Massal di Pesawaran Lampung, Akibat Bakteri

Baca juga: Pagelaran Wayang Kulit Momen Silaturahmi, Bupati Pesawaran: Balut Persaudaraan

Polhut Provinsi Lampung sudah melakukan usaha preventif dan menempatkan para personel polisi hutan untukĀ  menjaga Register 19 Tahura Wan Abdul Rachman dari aktivitas illegal logging.

Johansyah menjelaskan, temuan potongan kayu jenis Sonokeling ini sudah menjadi barang buktinya.

"Jadi potongan kayu Sonokeling tersebut sudah diangkut, dan itu menjadi barang bukti untuk diselidiki" kata Johansyah.

Barang bukti potongan kayu jenis Sonokeling ditemukan di beberapa titik di daerah Register 19 Tahura Wan Abdul Rachman.

Potongan kayu jenis sonokeling sudah ditebang ditemukan berserakan di area taman hutan raya tersebut.

Kayu Sonokeling tersebut ditemukan dengan jumlah 44 batang dalam keadaan balok kaleng (balken).

Dikatakan Johansyah, Tahura Wan Abdul Rachman menjadi kawasan yang sangat terlarang dalam penebangan pohon jenis apapun termasuk jenis Sonokeling.

Baca juga: Maling Motor di Kabupaten Pesawaran Tinggalkan Temannya yang Jatuh Dilempar Kayu oleh Warga

Baca juga: Segarnya Mandi di Mata Air Way Mios Kaki Gunung Betung Pesawaran Lampung

Karna fungsinya sangat jelas dan menjadi sebagai taman hutan.

Ia juga mengatakan bahwa ditempat itu memang menjadi kawasan penjagaan secara ketat.

"Tentu sudah pernah ada beberapa kasus yang sama seperti hal ini, dan sudah diproses secara hukum" ungkap Johansyah.

Ia juga menjelaskan untuk menanggapi agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, Dinas Kepolisian Hutan Pesawaran memberlakukan beberapa hal diantaranya :

- Patroli darat secara rutin

- pendekatan persuasif kepada masyrakat

- pengamanan 3 wilayah secara aktif di wilayah hutan lindung, Register 20, register 21, register 18, dan Tahura WAR register 19.

Johansyah juga menegaskan jika kasus ini terjadi maka akan ada pasal hukuman yang menanti bagi pelaku pembalakan liar.

"Tentu ada hukuman dalam pelaku pembalakan liar, dan itu akan dipidanakan sesuai hukum yang ada" tegasnya.

Dalam hal ini pidana yang menanti adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun.

Dalam hal ini Kepolisian Hutan Kabupaten Pesawaran bersama dengan Kepolisian Hutan Provinsi akan saling berkordinasi untuk menjaga agar hal ini tidak terjadi lagi.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved