Berita Lampung
Polhut Siagakan Personel Antisipasi Illegal Logging di Pesawaran Lampung
Temuan potongan kayu sonokeling jadi indikasi illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19 Kabupaten Pesawaran Lampung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Polisi Hutan Kabupaten Pesawaran Lampung menemukan indikasi illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19 .
Indikasi illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19 Kabupaten Pesawaran dengan temuan potongan kayu jenis sonokeling di wilayah hutan lindung tersebut.
Atas temuan potongan kayu sonokeling itu, Kepolisian Hutan Kabupaten Pesawaran meningkatkan kesiagaan terhadap illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19.
Kepala Unit Polisi Hutan Pesawaran Johansyah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polhut Provinsi Lampung.
"Tentunya kami bersama dengan pusat sudah melakukan pencegahan-pencegahan dengan melakukan komunikasi dengan instansi terkait agar hal ini tidak terjadi lagi" ucap Johansyah saat ditemui Tribun Lampung, Selasa(26/07/2022).
Baca juga: Terbongkar Keracunan Massal di Pesawaran Lampung, Akibat Bakteri
Baca juga: Pagelaran Wayang Kulit Momen Silaturahmi, Bupati Pesawaran: Balut Persaudaraan
Polhut Provinsi Lampung sudah melakukan usaha preventif dan menempatkan para personel polisi hutan untukĀ menjaga Register 19 Tahura Wan Abdul Rachman dari aktivitas illegal logging.
Johansyah menjelaskan, temuan potongan kayu jenis Sonokeling ini sudah menjadi barang buktinya.
"Jadi potongan kayu Sonokeling tersebut sudah diangkut, dan itu menjadi barang bukti untuk diselidiki" kata Johansyah.
Barang bukti potongan kayu jenis Sonokeling ditemukan di beberapa titik di daerah Register 19 Tahura Wan Abdul Rachman.
Potongan kayu jenis sonokeling sudah ditebang ditemukan berserakan di area taman hutan raya tersebut.
Kayu Sonokeling tersebut ditemukan dengan jumlah 44 batang dalam keadaan balok kaleng (balken).
Dikatakan Johansyah, Tahura Wan Abdul Rachman menjadi kawasan yang sangat terlarang dalam penebangan pohon jenis apapun termasuk jenis Sonokeling.
Baca juga: Maling Motor di Kabupaten Pesawaran Tinggalkan Temannya yang Jatuh Dilempar Kayu oleh Warga
Baca juga: Segarnya Mandi di Mata Air Way Mios Kaki Gunung Betung Pesawaran Lampung
Karna fungsinya sangat jelas dan menjadi sebagai taman hutan.
Ia juga mengatakan bahwa ditempat itu memang menjadi kawasan penjagaan secara ketat.
"Tentu sudah pernah ada beberapa kasus yang sama seperti hal ini, dan sudah diproses secara hukum" ungkap Johansyah.