Penemuan Jenazah di Lampung Tengah
Petugas Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk Otak Pembunuhan di Cileungsi Bogor, Jawa Barat
Tim Tekab 308 berhasil menangkap lima pelaku pembunuhan terkait penemuan jasad di Way Seputih, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, menjelaskan proses penangkapan para tersangka memakan waktu tiga hari pasca penemuan jasad YI, Rabu (27/7/2022).
"Tim Tekab 308 berhasil menangkap lima pelaku dalam waktu 4 hari, dari proses pendalaman hinggal rilis, berlangsung selama 7 hari dari awal ditemukan," ungkapnya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman kasus tersebut, pada 21 Juli pukul 11.30 WIB, jajarannya menerima instruksi dari kapolres untuk menangkap tersangka yang diidentifikasi berada di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Lampung Selatan.
Esoknya, Jumat 22 Juli 2022, petugas Tekab 308 Polres Lamteng melakukan mapping dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni GL, TD, dan AJ.
Hasil interogasi polisi terhadap ketiganya, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB, petugas Tekab 308 Polres Lamteng membekuk otak pembunuhan, yakni tersangka TY bersama IB, rekannya, di sekitar Terminal Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"Saat ini kasus ini sedang dikembangkan lagi untuk penangkapan tersangka lain masih dalam pengejaran," kata AKP Edi Qorinas.
Korban Dituding Curi Kartu SIM Pelaku
Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers mengungkap kasus temuan jasad di Way Seputih, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Rabu (27/7/2022).
Adapun peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Juli 22 lalu.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga dari korban YI, sebelum ditemukan meninggal dunia, YI terakhir diketahui keluarga pergi bersama temannya, berinisial TY dan AJ, pada 15 Juli 2022 lalu.
YI (23) diketahui beralamat tinggal di Dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan
Ketiganya berangkat menggunakan mobil Xenia pukul 08.00 pagi menuju ke rumah kerabat di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres melanjutkan, pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, korban YI bersama TY dan AJ kembali ke rumah korban dan terjadi perselisihan antara TY dan korban.
Baca juga: YI Tuduh Temannya Jalin Komunikasi dengan Istri Korban di Medsos
Baca juga: Breaking News Polres Lamteng Ungkap Pemicu Pembunuhan dan Penemuan Jasad di Way Seputih
Saat tiba di rumah korban, TY mengeluhkan kehilangan kartu SIM miliknya. "Korban sudah berkeluarga, saat itu terjadi permasalahan internal keluarga," katanya.
Ia melanjutkan, saat di rumahnya, korban YI menegur TY dan terjadi perselisihan, itupun masih ditambah kartu SIM milik TY yang hilang.
Kala itu, TY menuduh korban YI mengambil kartu SIM miliknya.
Dianiaya di Pasar Tengah
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melanjutkan, berdasarkan keterangan keluarga dari korban YI, pukul 11.30 WIB pada 15 Juli 2022 , korban YI bersama TY dan AJ, menemui rekan lain bernama BN yang tinggal di Rajabasa Bandar Lampung.
Perselisihan keduanya belum juga reda sehingga mereka diusir keluarga BN.
"Udah kalian nggak usah di sini, pergi kalian," kata Kapolres menirukan pernyataan keluarga BN.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, dari rumah BN, korban YI bersama TY dan AJ pergi menjemput temannya berinisial GL, AJ, MK, BG, CB, AL, TD, IB. Semuanya masih di bawah umur, kisaran 17-18 tahun, yang tertua berusia 21 tahun.
"10 orang itu menumpang Xenia silver milik TY menuju kediaman GL di Rajabasa. Masih terjadi perselisihan tentang kartu SIM yang hilang," kata Kapolres.
Kapolsek menambahkan, korban YI menduga TY sering mengunggah story dan berkomunikasi dengan istri korban melalui media sosial.
Pukul 18.00 WIB saat menuju rumah GL, perselisihan makin panjang.
TY akhirnya mengajak kawannya total berjumlah 10 orang bersama korban pada pukul 20.00 WIB menuju Pasar Tengah, Bandar Lampung.
Di tempat itu korban YI mendapat intimidasi. "Korban YI berusaha lari karena tertekan, pelaku mengejar sambil teriak maling, korban dipukuli hingga tak berdaya.
Lalu korban diangkat kembali ke mobil dan dibawa ke Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung, berkeliling masih diintimidasi dalam mobil hingga korban tak bernyawa," kata Kapolres.
Sabtu 18 Juli 2022 pukul 02.00 WIB dini hari korban dipastikan dalam keadaan tidak bernyawa, dan dibawa ke Lampung Tengah.
TY dan rekannya membawa jasad YI lewat rute Pringsewu perbatasan Polsek Kali Rejo, kemudian menuju wilayah hukum Polsek Padang Ratu, tepatnya di Kecamatan Anak Tuha. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )