Pencurian di Lampung Selatan

Maling Demi Biaya Sekolah Anak, Pasutri Kompak Mencuri Terancam 7 Tahun Penjara

Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan ini terancam 7 tahun penjara.

Tribunlampung.co.i/Deni Saputra
Polda Lampung berhasil mengamankan mobil Datsun Merah BE1709 RO milik Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan. Kini mobil itu sebagai barang bukti polisi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdesak biayan pendidikan anak, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan kini terancam hukuman penjara.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan ini terancam 7 tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 KUHPidana  dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," kata Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan resminya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022) 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni diantaranya satu mobil Datsun Merah, jilbab warna cokelat krem, kaus lengan panjang hitam, celana dasar hitam, handphone Oppo A83 beserta kotaknya.

Polisi berhasil mengamankan Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan dikarenakan adanya CCTV dalam toko tersebut.

Baca juga: Alasan Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Butuh Uang Bayar Sekolah Anak

Baca juga: Capaian Vaksin Booster di Lampung Selatan Baru 15,99 Persen

Berdasar laporan korban Karlina dengan nomor LP/B-783/VII/2022/RES LAMSEL/SEK Natar polisi akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut.

Modusnya mereka ini karena faktor ekonomi yang menjadikan pasutri tersebut mencuri.

Demi Bayar Sekolah Anak

Pasangan suami istri alias Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan alasannya karena kebutuhan ekonomi.

Pasutri kompak mencuri, Doni Mukti dan Siti Rohaya sengaja mengambil tas beserta isinya milik korban Karlina di Butik Sikus Tanjung Sari Natar Lampung Selatan.

Pengakuan Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan ini cukup mengejutkan. Suami dari Siti Rohaya, Doni Mukti mengaku timbulnya niat pencurian itu karena kebutuhan ekonomi.

"Saya mencuri ini karena saya mau bayar untuk  biaya anak sekolah," alasan Doni saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (28/7/2022) di Mapolda Lampung.

Baca juga: Modus Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Suami Pura-pura Beli Istri Eksekusi

Baca juga: Kopda Muslimin Minta Maaf ke Orang Tua, Diminta Menyerahkan Diri Malah Meninggal

Sebelumnya dirinya sengaja meminjam uang kepada ibu kandungnya untuk biaya anak sekolah.

"Tapi istri saya tiba-tiba mengambil tas didalam toko tersebut," kata Doni

Adapun tunggakan sekolah anaknya sebesar Rp 850 ribu.

"Kemarin itu niatnya mau minjam uang dengan orangtua dan kejadian toko itu memang dekat dengan rumah orangtua saya," kata Doni.

Mengendarai Mobil Datsun

Pasangan suami istri alias Pasutri kompak mencuri di Butik Sikus Lampung Selatan mengendarai mobil Datsun.

Mobil yang dikendarai Pasutri kompak mencuri di Butik Sikus Lampung Selatan ini Datsun merah bernomor polisi BE 1709 RO.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan tampilan Pasutri kompak mencuri dengan mengendarai mobil Datsun itu untuk mengecoh korbannya di Lampung Selatan.

"Kedua pelaku ini menggunakan mobil untuk mengelabui korban," kata AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022).

Kemudian dari hasil pemeriksaan kepada Pasutri kompak mencuri mengakui sempat membuang tas yang dimaling beserta kartu identitas di dalamnya.

Pelaku hanya mengambil barang-barang berharga berupa handphone dan uang tunai Rp 400 ribu.

Hasil pemeriksaan polisi, Pasutri kompak mencuri ini baru pertama kali ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Tetapi akan kita dalami kasus ini dari hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku tersebut," kata AKBP Hamid 

Mereka mencari korban dengan acak, jika ada tempat perbelanjaan dan korban terlihat sendirian, maka pelaku melancarkan aksinya.

Modus Suami Jadi Pembeli Istri Eksekusi

Pasangan suami atau Pasutri kompak mencuri  tas berisi barang-barang berharga di Toko Butik wilayah Lampung Selatan.

Pasutri kompak mencuri tas berisi barang-barang berharga berupa handphone (hp) dan uang tunai Rp 400 ribu di Toko Butik Lampung Selatan.

Modus Pasutri kompak mencuri ini sangat lihai, karena keduanya berbagi peran mencuri di Toko Butik Lampung Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, modus suami berperan sebagai konsumen Toko Butik untuk mengecoh korban.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan modus dari kedua pelaku ini berpura-pura sebagai pelanggan.

Jadi suami Doni Mukti ini sebagai pelanggan masuk kedalam butik, dan juga Siti Rohaya istri Doni juga masuk kedalam butik.

"Jadi suami ini sengaja berpura-pura sebagai pembeli, jadi dia tanya-tanya dan istrinya yang mengeksekusi tas yang ada didalam toko milik korban," kata Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022) 

Polda Lampung juga bekerjasama dengan tim dari Polres Lampung Selatan dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dari hasil pengakuan baru pertama kali melakukan tindak pidana curat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri atau Pasutri  kompak mencuri, nasibnya kini berada di tangan petugas Polda Lampung.

Pasutri kompak mencuri yang diamankan Polda Lampung itu maling tas di Toko Butik wilayah Kabupaten Lampung Selatan

Pasutri kompak mencuri tas korbannya di Toko Butik Sikus Tanjung Sari Natar Lampung Selatan, Senin (11/7/2022) pukul 11.30 WIB. Kemudian dilaporkan ke Wadir Ditreskrimum Polda Lampung.

Tas yang diambil Pasutri itu berisi handphone (hp) dan uang Rp 400 ribu,

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pasutri tersebut  berhasil diamankan setelah 16 hari kemudian, Rabu (27/7/2022).

Penangkapan itu dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku polisi mendapati tas berisi handphone dan uang Rp 400 ribu serta KTP hingga SIM korban.

"Kita mendapatkan laporan dari korban dan kita akhirnya kemarin berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut," kata AKBP Hamid Andri Soemantri, dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022).

Hingga saat ini pelaku diamankan di rutan Polda Lampung.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved