Pencurian di Lampung Selatan

Modus Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Suami Pura-pura Beli Istri Eksekusi

Pasutri kompak mencuri tas berisi barang-barang berharga berupa handphone (hp) dan uang tunai Rp 400 ribu di Toko Butik Lampung Selatan.

tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Pelaku Pasutri kompak mencuri di Toko Butik Lampung Selatan digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (28/7/2022) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasangan suami atau Pasutri kompak mencuri  tas berisi barang-barang berharga di Toko Butik wilayah Lampung Selatan.

Pasutri kompak mencuri tas berisi barang-barang berharga berupa handphone (hp) dan uang tunai Rp 400 ribu di Toko Butik Lampung Selatan.

Modus Pasutri kompak mencuri ini sangat lihai, karena keduanya berbagi peran mencuri di Toko Butik Lampung Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, modus suami berperan sebagai konsumen Toko Butik untuk mengecoh korban.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan modus dari kedua pelaku ini berpura-pura sebagai pelanggan.

Baca juga: Tanggapan Polisi Terkait Pencurian Motor Guru Honorer di SDN 6 Kelapa Tujuh Lampung Utara

Baca juga: Breaking News Pasutri Kompak Mencuri di Toko Butik, Kini Diamankan Polda Lampung

Jadi suami Doni Mukti ini sebagai pelanggan masuk kedalam butik, dan juga Siti Rohaya istri Doni juga masuk kedalam butik.

"Jadi suami ini sengaja berpura-pura sebagai pembeli, jadi dia tanya-tanya dan istrinya yang mengeksekusi tas yang ada didalam toko milik korban," kata Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022) 

Polda Lampung juga bekerjasama dengan tim dari Polres Lampung Selatan dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dari hasil pengakuan baru pertama kali melakukan tindak pidana curat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri atau Pasutri  kompak mencuri, nasibnya kini berada di tangan petugas Polda Lampung.

Pasutri kompak mencuri yang diamankan Polda Lampung itu maling tas di Toko Butik wilayah Kabupaten Lampung Selatan

Pasutri kompak mencuri tas korbannya di Toko Butik Sikus Tanjung Sari Natar Lampung Selatan, Senin (11/7/2022) pukul 11.30 WIB. Kemudian dilaporkan ke Wadir Ditreskrimum Polda Lampung.

Baca juga: 3 Fakta Pencurian Mesin Giling Padi di Unila, Ada Peran Orang Dalam

Baca juga: Satu Tertangkap, Polisi Buru Otak Pencurian Materai di Bandar Lampung

Tas yang diambil Pasutri itu berisi handphone (hp) dan uang Rp 400 ribu,

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pasutri tersebut  berhasil diamankan setelah 16 hari kemudian, Rabu (27/7/2022).

Penangkapan itu dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved