Berita Lampung
Polres Pringsewu, Lampung Amankan Penimbun dan Penjual Solar Subsidi dengan Tanki Mobil Modifikasi
Solar dibeli dengan harga standar subsidi lalu dibawa menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang tankinya sudah dimodifikasi.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu, Lampung mengamanakan SB (49), warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka lantaran menimbuan ribuan liter solar subsidi.
Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung mengamankan SB (49) sebagai penimbun solar subsidi di rumahnya di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka.
Kasus ini terungkap setelah Polres Pringsewu, Lampung menerima informasi masyarakat adanya orang yang menimbun solar subsidi di wilayah Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata, tersangka diringkus pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
“Benar, pada Selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Pringsewu berinisial SB," katanya, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan 1,37 Gram Sabu-Sabu dari Saku Celana JA
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Tangkap 3 Pelaku Curat Asal Pesawaran
Ia menambahkan saat pihaknya melakukan penggrebekan di rumah tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa;
-4 galon tekmon berisi 4000 liter solar bersubsidi.
-1 unit kendaran Isuzu Panther.
-1 unit mesin jetpump.
-3 buah tekmon kosong.
-34 jeriken.
“Barang bukti itu ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak di depan rumah tersangka,” beber Faebo.
Baca juga: Perbaikan Jalan Pringsewu Lampung Capai 75 Persen, 10 Ruas Telan Dana Rp 28 M
Baca juga: Laka Lantas di Pringsewu Lampung Renggut 17 Jiwa, 61 Orang Luka-luka
Ia juga menjelaskan, solar tersebut diperoleh tersangka dari salah satu SPBU yang berada di wilayah Pringsewu.
Solar tersebut dibeli dengan harga standar subsidi lalu dibawa menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang tankinya sudah dimodifikasi.
Tanki kendaraan yang normal mestinya hanya bisa menampung 42 liter, oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehinggamuat hingga 400 liter.
Selanjutnya, solar subsidi dipindahkan tersangka dengan menggunakan mesin jetpump ke dalam 7 buah galon tekmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Dengan demikian, dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi.
Setelah ditimbun, solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.
Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 400 hingga Rp 700 rupiah perliter.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana Hukuman Maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter," ujar Faebo. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)