Berita Lampung
Polsek Penengahan Tangkap Remaja Penodong, Perampas Ponsel Sopir Pikap di Jalinsum Lampung Selatan
IM (18) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan selama ini pelaku curas di Jalinsum dan residivis kasus curas.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
"Kedua pelaku meminta tambahan sebesar Rp 50 ribu, namun korban tidak memberikan," ujarnya.
Gobel mengatakan kemudian korban melanjutkan perjalannya.
"Kedua pelaku tersebut langsung memutar balik sepeda motornya ke arah Kalianda," katanya.
"Namun tidak lama kemudian kedua pelaku tersebut balik mengikuti korban," ujarnya.
"Pelaku kemudian memepet mobil korban dari sebelah kiri dan kembali meminta uang tambahan," ujarnya.
Sambil pelaku memukul pintu mobil dan kaca mobil sebelah kiri.
Gobel mengatakan saat korban membuka kaca mobil pelaku yang dibonceng langsung mengambil ponsel korban dalam mobil.
"Lalu pelaku langsung kabur ke arah Bakauheni," katanya.
Gobel mengatakan kerugian akibat aksi curas tersebut diperkirakan Rp 2.520.000
Lanjutnya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan.
Gobel mebgatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merek VIVO Y19 warna Spring White dan satu unit kotak ponsel merek VIVO Y19 telah diamankan di Mapolsek Penengahan," katanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP," tandasnya.
Gobel juga menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku, dirinya juga mengakui telah melakukan percobaan curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalinsum ruas Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN di gudang es di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)