Berita Terkini Artis

Tak Ada Pencekalan, Nikita Mirzani ke Luar Negeri Meski Status Tersangka

"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," ujar Habiburrahman.

Editor: Indra Simanjuntak
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
ilustrasi. Nikita Mirzani dikabarkan terbang ke luar negeri meski masih berstatus tersangka. 

"Jadi kami minta kepada Kapolres Serang supaya bisa menahan kembali per hari ini saudara NM, paling lambat 1x24 jam," tuturnya.

Tak tanggung-tanggung, Indra Tarigan akan mencari tahu siapa orang-rang yang ikut membantu Nikita Mirzani dalam kasus hukum ini.

"Harus ditahan kembali, jangan dengan alasan kemanusiaan."

"Seperti yang saya bilang tadi, siapapun yang berada di belakang anda, tolong mundur, karena akan semakin rame," ucap Indra Tarigan.

Lebih lanjut, Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra, sangat menyayangkan jika Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.

Namun, Yafet mengapresiasi langkah penyidik dalam memprotes kasus kliennya terhadap Nikita Mirzani.

"Saya selaku kuasa hukum Dito Mahendra tentu menghormati keputusan penyidik."

"Di sisi lain, banyak juga yang mempertanyakan kenapa setelah ditangkap dengan upaya yang begitu maksimal tapi dilepaskan begitu saja," ujar Yafet.

Sehingga Dito Mahendra, menurut Yafet, berharap Nikita Mirzani bisa terus berjalan hingga meja persidangan.

"Tentu sekali lagi kita bertanya-tanya ada apa."

"Saya sebagai kuasa hukum Dito Mahendra mengharapkan agar penyidik membereskan berkas laporan yang sudah kita lakukan."

"Kemudian segera kemudian melimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan."

"Itu harapan mas Dito agar persoalan ini segera diselesaikan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved