Berita Terkini Artis
Tak Ada Pencekalan, Nikita Mirzani ke Luar Negeri Meski Status Tersangka
"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," ujar Habiburrahman.
Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.
Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Serang kemudian telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.
Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.
Ia merasa bahwa statusnya saat itu masih sebagai saksi.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Rencana Indra Tarigan gandeng 200 pengacara untuk jebloskan Nikita Mirzani
Geram setelah tahu Nikita Mirzani batal ditahan polisi, Indra Tarigan akan gandeng 200 pengacara untuk memenjarakan sang artis.
Sebagaimana diketahui Indra Tarigan juga masih berkonflik dengan pemain film Comic 8 itu.
Rencananya, Indra Tarigan bakal membuat petisi yang ditandatangani 200 pengacara untuk kembali memasukkan Nikita Mirzani ke penjara.
Baca juga: Balas Komentar Pedas, Sule Tegaskan Putri Delina Bukan Penyebab Cerai Dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Modus Ajak Nonton Film Dewasa, Pedofil di Bintan Cabuli 6 Anak
Sebab, Indra Tarigan menduga ada pihak ketiga yang berupaya untuk meringankan hukum ibu anak tiga itu, sehingga Nikita Mirzani batal dipenjara.
Indra Tarigan pun meminta agar tidak ada yang ikut campur perihal kasus yang menimpa Nikita Mirzani itu.
"Kami menyampaikan kepada bapak Presiden, Kapolri, siapapun yang ikut campur, tolong diusut dan dituntaskan."
"Jangan bilang aset negara, dia (Nikita Mirzani) bukan aset negara," kata Indra Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).