Kasus Asusila di Pringsewu

Ayah di Lampung Manfaatkan Putrinya Buat Lunasi Utang, Pelaku Rudapaksa Anak

Ayah kandung di Kabupaten Pringsewu tega menyerahkan putrinya yang masih belia kepada seorang teman sebagai pelunas utang.

Humas Polres Pringsewu
Kepala Polres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam press rilis perkara ayah kandung rudapaksa putrinya yang masih usia 12 tahun. Bahkan menukar anaknya ke teman buat lunasi utang. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung digemparkan dengan pengakuan anak perempuan usia 12 tahun dimanfaatkan ayah kandung buat lunasi utang.

Ayah kandung di Kabupaten Pringsewu tega menyerahkan putrinya yang masih belia kepada seorang teman sebagai pelunas utang.

Tidak hanya itu, korban juga kerap dirudapaksa oleh ayah kandung sendiri. Ironisnya, perbuata asusila ayah ke putri kandung ini berlangsung hingga sekitar satu tahun lamanya.

Perkara ayah kandung bejat ini diungkap oleh Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, Polda Lampung, AKBP Rio Cahyowidi mengungkap pengakuan korban yang setahun terakhir menjadi korban asusila ayah kandungnya.

Baca juga: Setahun Jadi Korban Asusila Ayah Kandung, Bocah SD di Pringsewu Beranikan Diri Lapor ke Sang Ibu

Baca juga: Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Pringsewu, Sepekan Tersangka Timbun 10 Ribu Liter

Tak hanya lakukan tindak asusila, M juga diduga menggunakan putri kandungnya sebagai pelunas utang ke rekannya.

"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," kata AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (30/7/2022).

Polres Pringsewu, saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan anak perempuan usia 12 tahun yang digunakan ayah kandung buat pelunas utang itu.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA dan Dissos," ungkap Rio Cahyowidi.

Saat ini ayah kandung dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun jika terbukti ada unsur penjualan manusia, maka akan kita kenakan pasal berlapis," ungkapnya.

Pelaku bisa dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Profil Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo, Peraih Gelar Keraton

Baca juga: Perbaikan Jalan Pringsewu Lampung Capai 75 Persen, 10 Ruas Telan Dana Rp 28 M

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Jual Anak Kandung Karena Terlilit Utang

Fakta lain terkuak dari tindak asusila yang dilakukan M (48) terhadap anak kandungnya Bunga (12).

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, korban pernah dijual kepada rekan pelaku.

"Namun kepada polisi, pelaku tidak mengakui," ungkapnya.

Menurut keterangan korban, ia dijual ke teman pelaku sebanyak satu kali.

Hal tersebut dilakukan pelaku karena ia terlilit utang.

Sehingga, korban diserahakan ke temannya sebagai pelunas utang.

"Tapi itu masih kita dalami benar atau tidaknya, sebab pelaku belum mengakui perbuatannya tersebut. Ini masih pengakuan dari korban," ungkapnya.

Jika terbukti melakukan pejualan korban terhadap rekannya, lanjut Rio, pelaku bisa dijerat pasal berlapis.

"UU Pelindungan Anak dan UU Penjualan Manusia," pungkasnya.

Mengaku Khilaf

M (48) ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya, Bunga (12) mengaku khilaf.

Kepada media, M mengaku khilaf melakukan hal tersebut terhadap anak kandungnya selama satu tahun.

Pelaku juga meminta maaf dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

"Saya minta maaf dan saya ingin hidup bersama anak saya lagi tanpa mengulangi perbuatan saya," katanya saat Press Rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung Sabtu (30/7/2022).

Diketahui, perbuatn bejat M dilakukan terhadap anaknya satu tahun terkahir.

Ia mengatakan, biasa melakukan tindakan asusila pada malam hari.

"Terkadang lebih dari satu kali," pungkasnya.

Lapor ke Sang Ibu

Bunga (12) yang sejak Juni 2021 lalu menjadi korban asusila sang ayah akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya.

Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah. 

Kemudian setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Pringsewu.

"Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap korban pada Kamis (28/7/2022) lalu," Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu 30 Juli 2022.

Dari tangan korban, pihaknya mengankan 1 baju warna merah, 1 buah celana trening dan satu buah pisau kecil.

Ditambahkan Rio bahwa antara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama 3 tahun. 

Kemudian korban tinggal bersama pelaku. 

Dirudapaksa di Malam Hari

M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut di saat malam hari.

Korban dipaksa masuk ke dalam kamar kemudian menguncinya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat melakukan press rilis di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).

Kepada awak media Rio menjelaskan, pelaku melakukan tindak asusila dilakukan sejak Juni 2021.

"Pelaku melakukan tidak asusila hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," lanjutnya.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mendapat perlawanan dari korban.

Namun, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau.

Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.

"Bahkan berulang kali dalam sehari," pungkasnya.

Perbuatan Sudah 1 Tahun

Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung. 

Adalah M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yakni Bunga (12), yang masih duduk di bangku SD.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M. 

M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).

Ia mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.

Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Mei 2022.

"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved