Kasus Asusila di Pringsewu
Diduga Jual Anak Kandung ke Rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung Terancam Pasal Berlapis
Tak hanya lakukan tindak asusila, M ayah kandung di Pringsewu Lampung juga diduga menjual anak kandungnya ke rekannya.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.
"Bahkan berulang kali dalam sehari," pungkasnya.
Perbuatan Sudah 1 Tahun
Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung.
Adalah M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yakni Bunga (12), yang masih duduk di bangku SD.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M.
M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).
Ia mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.
Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Mei 2022.
"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)