Kasus Asusila di Pringsewu

Diduga Jual Anak Kandung ke Rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung Terancam Pasal Berlapis

Tak hanya lakukan tindak asusila, M ayah kandung di Pringsewu Lampung juga diduga menjual anak kandungnya ke rekannya.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Pelaku M di Mapolres Pringsewu. Diduga jual anak kandung ke rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung terancam pasal berlapis. 

Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.

"Bahkan berulang kali dalam sehari," pungkasnya.

Perbuatan Sudah 1 Tahun

Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung. 

Adalah M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yakni Bunga (12), yang masih duduk di bangku SD.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M. 

M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).

Ia mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.

Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Mei 2022.

"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved