Kasus Asusila di Pringsewu

Diduga Jual Anak Kandung ke Rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung Terancam Pasal Berlapis

Tak hanya lakukan tindak asusila, M ayah kandung di Pringsewu Lampung juga diduga menjual anak kandungnya ke rekannya.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Pelaku M di Mapolres Pringsewu. Diduga jual anak kandung ke rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung terancam pasal berlapis. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - M (48) warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu diduga menjual sang anak, Bunga (12).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi kepada awak media, Sabtu (30/7/2022).

Rio mengungkapkan, dugaan tersebut berdasarkan pengakuan korban yang setahun terakhir menjadi korban asusila ayah kandungnya.

Tak hanya lakukan tindak asusila, M juga diduga menjual anak kandungnya ke rekannya.

"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," kata Rio.

Rio juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tersebut.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA dan Dissos," ungkapnya.

Diketahui saat ini pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun jika terbukti ada unsur penjualan manusia, maka akan kita kenakan pasal berlapis," ungkapnya.

Pelaku bisa dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Jual Anak Kandung Karena Terlilit Utang

Fakta lain terkuak dari tindak asusila yang dilakukan M (48) terhadap anak kandungnya Bunga (12).

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, korban pernah dijual kepada rekan pelaku.

"Namun kepada polisi, pelaku tidak mengakui," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved