Kasus Asusila di Pringsewu
Diduga Jual Anak Kandung ke Rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung Terancam Pasal Berlapis
Tak hanya lakukan tindak asusila, M ayah kandung di Pringsewu Lampung juga diduga menjual anak kandungnya ke rekannya.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Menurut keterangan korban, ia dijual ke teman pelaku sebanyak satu kali.
Hal tersebut dilakukan pelaku karena ia terlilit utang.
Sehingga, korban diserahakan ke temannya sebagai pelunas utang.
"Tapi itu masih kita dalami benar atau tidaknya, sebab pelaku belum mengakui perbuatannya tersebut. Ini masih pengakuan dari korban," ungkapnya.
Jika terbukti melakukan pejualan korban terhadap rekannya, lanjut Rio, pelaku bisa dijerat pasal berlapis.
"UU Pelindungan Anak dan UU Penjualan Manusia," pungkasnya.
Mengaku Khilaf
M (48) ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya, Bunga (12) mengaku khilaf.
Kepada media, M mengaku khilaf melakukan hal tersebut terhadap anak kandungnya selama satu tahun.
Pelaku juga meminta maaf dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Saya minta maaf dan saya ingin hidup bersama anak saya lagi tanpa mengulangi perbuatan saya," katanya saat Press Rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung Sabtu (30/7/2022).
Diketahui, perbuatn bejat M dilakukan terhadp anaknya satu tahun terkahir.
Ia mengatakan, biasa melakukan tindakan asusila pada malam hari.
"Terkadang lebih dari satu kali," pungkasnya.
Lapor ke Sang Ibu