Berita Lampung
Randis Dishub Pesbar Lampung Tunggak Pajak, Anggota DPRD: Sangat Disesalkan
Anggota DPRD sangat menyesalkan penunggakan pajak sejumlah kendaraan Dinas milik Dishub Pesisir Barat Lampung, Sabtu (30/7/2022).
"Dari sembilan kendaraan yang kita miliki ada empat yang makrak," kata dia.
"Dari total anggaran yang diterima Dishub tidak mampu membayarkan pajak secara keseluruhan," sambungnya.
Sehingga kata dia, anggaran yang diterima oleh pihaknya dialihkan kekebutuhan lain.
Roy mengaku, pemberhentian perawatan Randis tersebut dilakukan sejak 2020 yang lalu.
"Saat itu anggaran di Dinas Perhubungan ini terkena refocusing, sehingga biaya perawatan dan pembayaran pajak diundur," bebernya.
Randis yang tidak terpakai itu antaranya minibus satu unit, mikro bus dua unit, dan satu unit truk.
Menurutnya, perawatan randis tersebut akan dilanjutkan kembali jika anggaran dishub memadai di tahun 2023 mendatang.
Sementara itu, untuk kelayakan empat kendaraan operasional Dishub Pesisir Barat itu sendiri tidak bisa dipastikan. Hal itu disebabkan perawatan yang tidak memadai.
Sehingga dishub tidak memakai empat kendaraan tersebut.
Selain empat randis tersebut, ada juga kendaraan milik Dinas Perhubungan lainnya berjenis pikap.
Selain mati pajak pikap itu juga diduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
Menurut keterangan Roy Rudianto, pemakaian pelat palsu bernomor BE 9207 XZ itu sengaja dipakai agar saat berkendara jarak jauh maka mobil tersebut lebih nyaman untuk dipakai.
"Biar lebih enak saja dipakai gitu kan, misalnya kita jalan ke ngambur," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )