Kasus Asusila di Pringsewu
Setahun Jadi Korban Asusila Ayah Kandung, Bocah SD di Pringsewu Beranikan Diri Lapor ke Sang Ibu
Bunga yang sejak setahun lalu menjadi korban asusila sang ayah akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Pelaku M di Mapolres Pringsewu. Setahun jadi korban asusila ayah kandung, bocah SD di Pringsewu beranikan diri lapor ke sang ibu.
"Setelah rame, keluarga semua sudah tahu, akhirnya buat laporan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari sepertiganya," ujar Devi.
Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.
Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Muhammad Joviter)
Berita Terkait