Berita Lampung

Mantan Kadis di Tanggamus Tersangka Korupsi Dana KB, Rumah Makan Jadi Objek Pemotongan

Sejumlah pihak menjadi objek pemotongan dalam kasus korupsi dana KB yang melibatkan mantan kadis di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi TERSANGKA KORUPSI DANA KB - Kejari Tanggamus mengumumkan penetapan mantan kadis inisial E sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB, Jumat (29/7/2022). 

"Dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Wisnu.

Belum Ditahan

Kejari Tanggamus belum menahan tersangka E, mantan kadis.

Kejari Tanggamus masih akan memeriksa tersangka E pada pekan depan untuk mendalami kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB.

"Terkait penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada pasal 20 KUHP," kata Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Wisnu Hamboro menambahkan, tim penyidik masih berpedoman pada pasal 20 KUHP, sebagaimana tercantum alasan-alasan terkait penahanan.

"Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggungjawaban terkait kasus ini," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved