Berita Lampung
Mantan Kadis di Tanggamus Tersangka Korupsi Dana KB, Rumah Makan Jadi Objek Pemotongan
Sejumlah pihak menjadi objek pemotongan dalam kasus korupsi dana KB yang melibatkan mantan kadis di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
"Dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Wisnu.
Belum Ditahan
Kejari Tanggamus belum menahan tersangka E, mantan kadis.
Kejari Tanggamus masih akan memeriksa tersangka E pada pekan depan untuk mendalami kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB.
"Terkait penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada pasal 20 KUHP," kata Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Wisnu Hamboro menambahkan, tim penyidik masih berpedoman pada pasal 20 KUHP, sebagaimana tercantum alasan-alasan terkait penahanan.
"Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggungjawaban terkait kasus ini," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )