Berita Lampung
Sehari 350 KTP-El di Pringsewu Lampung Tercetak, Stok Blangko Masih Aman
Kadis Dukcapil Pringsewu Lampung, Nazri mengatakan, pihaknya masih memilik banyak ketersediaan blangko KTP-El
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Blangko KTP-El Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tersedia 4.500 blangko.
Sebanyak 4.500 blangko tersebut bisa untuk pencetakan baru maupun pencetakan ulang yang diakibatkan KTP-El hilang dan rusak.
Kadis Dukcapil Pringsewu, Nazri mengatakan, pihaknya masih memilik banyak ketersediaan blangko KTP-El.
"Sejauh ini masih aman, dan kalau tersisa sekitar 1.000 atau 1.500 kita akan langsung minta ke pusat," kata Nazri, Minggu (31/7/2022).
Nazri mengatakan, dalam sehari pihaknya dapat menghabiskan 200-350 blangko untuk berbagai keperluan pelayanan.
Baca juga: Ayah di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Kandung di Malam Hari, Korban Diancam
Baca juga: Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Pringsewu, Sepekan Tersangka Timbun 10 Ribu Liter
Mulai dari pelayanan KTP-El cetak baru, KTP-El hilang atau rusak maupun KTP-El yang perlu diganti biodata.
"Kami selalu stand by baik ketersediaan blangko dan pencetakan KTP elektronik," katanya.
Nazri juga menyampaikan, pihaknya pernah mendapat blangko KTP-EL sebanyak 8.000 buah dan itu merupakan jumlah terbanyak yang pernah didapat oleh Disdukcapil Pringsewu.
Ia juga menerangkan, adapaun KTP elektronik yang dikategorikan rusak dan layak untuk dicetak ulang.
-Segi fisik KTP sudah terkelupas bahkan patah
-Identitas yang tercantum sudah tidak bisa terbaca
-Foto KTP-elektronik sudah buram
Baca juga: Disdukcapil Janji Pelayanan KTP-EL di Pringsewu Lampung Tidak Berbelit-belit
Baca juga: Pj Bupati Pringsewu Lampung: Kepala PAUD Hingga SMP Perlu Sinergi untuk Tingkatkan SDM
Apabila masyarakat memiliki kondisi KTP-elektronik seperti itu, disarankan untuk menggantinya dengan yang baru.
Syarat yang perlu dibawa oleh pemohon saat hendak mencetak ulang KTP-elektronik hanya cukup membawa KTP yang lama dan fotokopi KK
Kemudian mengisi form untuk permohonannya terkait alasan mencetak ulang KTPnya.
Lalu, akan diperoses hanya 24 jam saja.
"Yang lama akan kami musnahkan dan yang baru akan kita berikan kepada yang bersangkutan," terangnya.
Terkait dengan pencetakan ulang KTP-elektronik karena alasan foto, pihak Dukcapil setempat akan selektif dalam melakukan pencetakan.
"Karena ada yang dulu tidak memakai hijab pada saat melakukan perekaman foto pertama, ternyata sekarang sudah berhijab," katanya.
"Sehingga hal tersebut bisa kita lakukan pencetakan ulang. Atau karena usia wajah di KTP dengan yang sekarang ada perubahan, itu juga dapat kita lakukan pencetakan ulang," pungaksnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)