Berita Lampung
Gelapkan Mobil Truk, Pemuda Asal Metro Lampung Diamankan Polsek Batanghari Nuban
Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Batanghari Nuban
Pelaku di Mapolsek Batanghari Nuban. Gadaikan mobil truk, pemuda asal Metro diamankan Polsek Batanghari Nuban.
Atas kejadian tersebut, korban SP mengalami kerugian yang jika di taksir senilai Rp 160 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Barang bukti berupa, satu buku BPKB mobil truck jenis Isuzu Nomor Polisi BE 8243 ZA," lanjutnya.
Ia juga mengatakan, pelaku juga dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku AWR, yakni Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman, empat tahun penjara," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)