Kasus Asusila di Lampung Timur

Oknum Guru SD Berbuat Asusila Kepada Murid Diringkus di Kediamannya di Lampung Timur

HR oknum guru SD diamankan di kediamannya, tepatnya di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, Senin (1/8/2022).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur
Pelaku HR. Oknum Guru SD berbuat asusila kepada murid diringkus di Kediamannya di Lampung Timur. 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022). 

Ia mengungkapkan, tindak asusila tersebut terjadi pada bulan April lalu. 

"Pada hari Senin (18/4/2022) pukul 08.30 WIB, HR melakukan aksinya," ujarnya. 

Lebih parahnya lagi, HR melakukan tindak asusila tersebut di salah satu ruang kelas.

"HR melakukan aksinya itu di dalam kelas di salah satu SDN di Kecamatam Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya. 

Menurut Iptu Johannes, HR mengatakan kepada SZ agar tidak mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya.

"Saat HR melakukan aksinya, ia juga berkata kepada SZ agar tidak melaporkan hal itu ke orangtuanya," lanjutnya. 

Lalu, setelah melakukan hal itu, HR pergi meninggalkan SZ.

"Setelah melakukan aksinya, lalu terlapor meninggalkan SZ di kelas tersebut," sebutnya. 

Lakukan Tindak Asusila Kepada Murid

Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, mengamankan oknum guru SD pelaku tindak asusila kepada muridnya sendiri.

Tindak asusila tersebut terjadi pada Senin (18/4/2022).

Pelaku tindak asusila berinisial HR (40) warga Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, korbannya berinisial SZ (12) yang merupakan warga Lampung Timur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) 

Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved