Pembunuhan di Lampung Tengah

Satu dari Empat Tersangka Pembunuhan Pria di Way Seputih Lampung Tengah Menyerahkan Diri

1 dari 4 tersangka pembunuhan pria di Way Seputih menyerahkan diri dan sudah diamankan di Polres Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Rekonstuksi pembunuhan pria di Way Seputih. Satu dari empat tersangka pembunuhan pria di Way Seputih Lampung Tengah menyerahkan diri. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satu dari empat tersangka pembunuhan YI di Way Seputih menyerahkan diri dan sudah diamankan di Polres Lampung Tengah.

Tersangka Bagong yang sudah buron sejak kejadian penemuan jasad pada Minggu (17/7/22).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka Bagong menyerahkan diri ke Polresta Bogor pada tanggal 1 Agustus 2022.

"Tersangka sudah menyerahkan diri ke Polresta bogor tadi malam, segera kami melakukan penjemputan, dan hari ini sudah di Polres Lampung Tengah," ungkapnya kepada Tribun Lampung, selasa, 2/7/22.

AKP Edi Qorinas mengatakan, tiga tersangka lainnya saat ini masih buron dan dalam pencarian Polres Lampung Tengah.

"Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran, mohon doanya agar segera tertangkap," ujarnya.

Gelar Rekonstruksi

Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pria berinisial YI (23) yang jasadnya dibuang dan ditemukan oleh warga di sungai Way Seputih, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Minggu, 17 Juli 2022.

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Polres Lampung Tengah dengan menghadirkan lima tersangka yang sudah tertangkap.

Sementara satu tersangka pembunuhan yang sempat DPO sudah menyerahkan diri pada hari senin, (1/8/22).

Kepala Satuan (Kasat), AKP Edi Qorinas menjelaskan, tersangka TR yang merupakan otak dari kasus pembunuhan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Tersangka TR dan tersangka lain melakukan 46 adegan rekonstruksi dari awal kejadian hingga terjadi tindak pidana pembunuhan," ungkapnya kepada Tribun Lampung, Selasa (2/8/2022).

Berdasarkan rekonstruksi, terbukti pelaku menjalankan aksi bersama delapan rekannya.

Pelaku membunuh korban dengan cara dipukul.

AKP Edi Qorinas mengatakan, satu yang sempat tersangka sudah menyerahkan diri bernama Bagong, tersangka tersebut sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.

"Kami imbau kepada tersangka lain untuk segera menyerahkan diri, sebelum Tekab 308 meringkus kalian," ujar AKP Edi Qorinas.

Feni Indriani (24) selaku istri korban mengharapkan agar Tim Tekab 308 segera menangkap tersangka yang masih DPO.

Feni mengatakan, ia merasa terpukul atas kepergian YI mengingat rumah tangganya yang belum genap 2 tahun.

Sebelumnya dalam pers rilis, kasus penemuan jasad pria inisial YI (23) di Sungai Way Seputih, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (17/7/2022).

Korban ternyata dibunuh oleh temannya, inisial TR.

TR takut ketahuan dekat dengan istri YI, sehingga bersama delapan temannya nekat membunuh YI.

TR sebagai otak pelaku bersama empat temannya telah dibekuk tim Polres Lampung Tengah.

Dalam upaya menangkap TR dan rekan-rekannya, tim Polres Lampung Tengah melacak hingga ke Cilegon, Banten, serta Bogor, Jawa Barat.

"Tekab (Team Khusus Antibandit) 308 berhasil menangkap lima tersangka (TR dan empat temannya) dalam waktu empat hari (setelah ditemukannya jasad YI),” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konferensi pers di mapolres, Rabu (27/7/2022).

Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Tengah, pembunuhan terhadap korban YI dilatari tersangka TR yang khawatir kedekatannya dengan istri YI diketahui oleh YI.

Doffie mengungkapkan, awalnya, tersangka TR kehilangan sim card atau kartu provider ponsel saat menumpang tidur di rumah korban YI, bersama temannya inisial AJ.

Tersangka TR lalu menuduh YI mengambil sim card miliknya.

“TR diduga sering berkomunikasi dengan istri korban melalui media sosial. TR khawatir kedekatannya dengan istri korban diketahui oleh korban setelah sim card-nya hilang. TR menuduh korban mengambil sim card-nya,” ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved