Berita Lampung

Cekcok Mulut Berbuntut Penganiayaan, Warga Anak Tuha Lampung Tengah Diringkus

Petugas Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil membekuk tersangka penganiayaan berinisial YD (33), Rabu (3/8/2022).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Humas Polres Lampung Tengah
Konferensi pers kasus penyerangan dan penganiayaan di Mapolsek Padang Ratu, Lampung Tengah, Rabu (3/3/2022). 

Setelah menerima laporan peristiwa itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu Ipda Akhirudin beserta anggota mencari keberadaan pelaku YD. 

Setiba di lokasi peristiwa, Kanit Reskrim tokoh kampung menggelandang YD,  ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung Amankan Pelaku Penganiayaan, Sakit Hati Dianggap Mengejek

Baca juga: Kerabat Korban Minta Kasus Pertikaian di Anak Tuha Lamteng Diusut Tuntas

YD berikut barang-bukti diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini korban telah dirujuk ke rumah sakit swasta di wilayah Gunung sugih, untuk menjalani perawatan," katanya.

Kapolsek mengatakan, atas tindakannya, pelaku YD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved