Berita Lampung
Cekcok Mulut Berbuntut Penganiayaan, Warga Anak Tuha Lampung Tengah Diringkus
Petugas Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil membekuk tersangka penganiayaan berinisial YD (33), Rabu (3/8/2022).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Setelah menerima laporan peristiwa itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu Ipda Akhirudin beserta anggota mencari keberadaan pelaku YD.
Setiba di lokasi peristiwa, Kanit Reskrim tokoh kampung menggelandang YD, ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung Amankan Pelaku Penganiayaan, Sakit Hati Dianggap Mengejek
Baca juga: Kerabat Korban Minta Kasus Pertikaian di Anak Tuha Lamteng Diusut Tuntas
YD berikut barang-bukti diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini korban telah dirujuk ke rumah sakit swasta di wilayah Gunung sugih, untuk menjalani perawatan," katanya.
Kapolsek mengatakan, atas tindakannya, pelaku YD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )