Penggelapan Mobil di Bandar Lampung

Penadah Mobil yang Digelapkan Oknum Bidan DA Dapat Fee Rp 300 Ribu dari Hasil Gadai Mobil Rental

HR (28) penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA mendapatkan keuntungan atau fee dari mobil yang digadaikan sebesar Rp 150-300 ribu per satu unit.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
HR (28) selaku penandah dihadirkan dalam ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022). Penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA dapat fee Rp 300 ribu dari hasil gadai mobil rental. 

"Sudah 4 mobil yang diamankan polisi dan 4 unit lainnya sedang dikejar," kata Kombes Pol Ino, Rabu 3 Agustus 2022.

Ada 4 laporan polisi dengan 8 unit kendaraan.

Pihaknya menegaskan siapapun yang ikut serta dengan tindak pindana ini akan ditindak.

"Jadi pelaku ini melakukan hal ini dengan motif ekonomi, atau untuk mencari uang dan memperkaya diri dengan berprofesi bidan," ujarnya. 

Gelapkan 8 Mobil Rental

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto memimpin secara langsung ekspos terkait dugaan pidana yang menjerat oknum bidan yang melakukan penggelapan mobil rental.

"Hari ini kita melakukan ekspos kasus penipuan dengan penggelapan yang dilakukan oleh oknum bidan DA dan HR penadah," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos, Rabu (3/8/2022)

Kejadian ini bermula dari oknum bidan yang merental mobil kepada pemilik mobil atau rental mobil.

Dengan masa pinjaman mobil mulai 10-15 hari.

Setelah dilakukan perentalan kemudian modusnya kendaraan ini digadaikan oleh sang oknum bidan.

Digadai kepada orang lain dengan nilainya Rp 25-30 juta per unitnya.

Sampai saat ini mobil yang digelapkan oleh oknum bidan total ada 8 unit mobil.

Hadirkan Oknum Bidan dalam Ekspose

Oknum bidan DA yang diduga melakukan penggelapan mobil rental dihadirkan pada ekspos oleh pihak Polresta Bandar Lampung, Selasa 3 Agustus 2022.

Sebelum ekspos, Rabu (3/8/2022) oknum bidan tersebut berada di dalam Toyota Calya hitam berpelat BE1821CV milik korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved