Penggelapan Mobil di Bandar Lampung

Penadah Mobil yang Digelapkan Oknum Bidan DA Dapat Fee Rp 300 Ribu dari Hasil Gadai Mobil Rental

HR (28) penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA mendapatkan keuntungan atau fee dari mobil yang digadaikan sebesar Rp 150-300 ribu per satu unit.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
HR (28) selaku penandah dihadirkan dalam ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022). Penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA dapat fee Rp 300 ribu dari hasil gadai mobil rental. 

Mengingat surat izin praktiknya atas oknum bidan DA, sedang yang bersangkutan masih menjalani proses hukum.

"Sudah pasti tempat praktiknya akan disetop dahulu, dan tidak bisa diwakilkan asistennya, takutnya malpraktik," kata Elya Eva.

Apa bila terus dibiarkan beroperasi ketika oknum bidan itu masih dalam penahanan, khawatir terjadi malpraktik. 

Demikian, Elya Eva mengaku akan mengonsultasikan dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Bandar Lampung.

Diketahui, nasib bidan di Bandar Lampung yang gelapkan mobil rental kini mengenaskan. Oknum bidan DA kini terancam kehilangan pekerjaannya sebagai bidan.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bandar Lampung, Elya Eva mengatakan bakal menutup tempat praktik bidan DA karena kini tersangkut masalah hukum penggelapan mobil rental.

"Praktik mandiri oknum bidan DA akan ditinjau kembali. Sudah pasti tempat praktiknya akan disetop dahulu dan tidak bisa diwakilkan asistennya takutnya malpraktik. Karena bidan tersebut sedang menjalani proses hukum," kata Elya Eva kepada Tribun Lampung.

Pihak IBI Bandar Lampung akan berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung mengenai surat izin praktiknya.

IBI Bandar Lampung menyesalkan adanya oknum bidan DA yang tersandung masalah hukum akibat penggelapan mobil rental.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bandar Lampung Elya Eva saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (1/8/2022) membenarkan adanya bidan DA yang tersandung masalah hukum diduga penggelapan mobil.

Elya Eva mengaku kalau DA merupakan anggota dari IBI Bandar Lampung yang aktif.

"Saya kecewa dengan ulah oknum bidan ini, merusak nama baik bidan dan memang beliau beroperasi kliniknya," kata Elya.

Kalau untuk materi dan untuk kebutuhan keluarga atau anak, menurut Elya Eva itu lebih dari cukup.

Karena banyak bidan yang praktik mandiri itu, kondisi pasiennya pas-pasan.

Sebaliknya di klinik bidan mandiri DA ini pasiennya banyak. Jadi kalau untuk masalah ekonomi itu tidak mungkin.

"Ya Allah saya menyesalkan dengan bidan DA ini, kalau untuk dapat Rp 30 juta satu bulan bahkan bisa lebih didapatnya," kata Elya.

Dirinya sangat sedih dengan profesi yang diemban DA tersebut, hingga perbuatannya memalukan profesi bidan.

Menurutnya, perlakuan seperti itu biasa dilakukan siapa saja, dan itu semua kembali kepada individualnya.

Tergantung dari personal bidannya tersebut. Karena ini merupakan oknum yang mencoreng nama baik bidan, yang seharusnya profesi bidan ini mulia.

Saat ditanya apakah akan ada pembelaan hukum kepada DA, Elya menjelaskan bahwa itu tidak ada karena persoalan tersebut bersifat pribadi.

Semisalnya masalah itu dalam praktik mandiri dan ada persoalan yang menjeratnya, lalu bidan tersebut sudah melakukan hal yang benar, akan tetapi masih dipermasalahkan, maka akan ada bantuan hukumnya.

Tapi karena ini urusannya bersifat pribadi penggelapan mobil, maka IBI Bandar Lampung tidak memberikan pendampingan hukum dan itu diserahkan kepada pribadi bidan tersebut.

Kasus ini diserahkan kepada pribadi bidan itu, tapi kalau profesinya dengan IBI tidak ada masalah.

Lalu praktik mandiri oknum bidan DA tersebut akan ditinjau kembali.

Sudah pasti tempat praktiknya akan disetop dahulu dan tidak bisa diwakilkan asistennya takutnya malpraktik.

Karena bidan tersebut sedang menjalani proses hukum. Kalau dibiarkan maka akan terjadi malpraktik.

Apalagi surat izin praktiknya DA tersebut dan akan dikonsultasikan dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Bandar Lampung.

"Saya sangatlah menyesalkan dan kecewa dengan pribadi DA tersebut," kata Elya

Dirinya mengimbau kepada bidan lainnya agar tidak terjadi dengan hal tersebut.

Jadi hati-hati kepada para bidan untuk berhati-hati dalam kehidupan sehari-hari.

Apalagi profesi bidan ini sangatlah mulia, artinya harus berjalan sesuai dengan apa yang dimiliki apalagi sudah tempat praktik mandiri.

Profesi bidan ini sangatlah mulia, jangan menyimpang dari kode etik tersebut.

"Semua bidan pastinya sangat kecewa, saya harap kepada anggota IBI harus berhati-hati dalam menjalankan apapun kegiatan," kata Elya.

Jangan sampai berurusan dengan hukum, dan ini akan mencoreng nama baik bidan itu.

Profesi bidan itu sangatlah mulia saat pertama manusia itu lahir.

Saat ditanya sudah ada berapa banyak bidan yang tersandung hukum, dirinya menjelaskan kalau masalah pribadi hanya satu orang ini saja.

Berharap jangan sampai adanya kasus lainnya seperti itu, memang beliau ini aktif dikeanggotaan IBI Bandar Lampung.

Kemungkinan ini karena pergaulannya dan hingga akhirnya DA khilaf.

Dua Korban Melapor

Polsek Telukbetung Selatan telah menerima laporan dari dua orang korban terkait dugaan penggelapan mobil rental oleh oknum bidan di Bandar Lampung tersebut.

"Kami baru menerima laporan dari dua orang korban, dengan empat unit mobil yang disewa dari korban, lalu digelapkan oleh oknum bidan tersebut," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto.

Polsek Telukbetung Selatan masih mendalami kasus ini.

Jika ada korban lainnya, Kompol Adit Priyanto mengimbau agar melapor ke Polsek Telukbetung Selatan.

"Kami telah mengamankan oknum bidan itu di Polsek Telukbetung Selatan. Kami masih melakukan pengembangan secara akurat," ujarnya.

Sinyal GPS Hilang

Seorang korban, Annisa Maharani (29), warga Kota Metro, membenarkan sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telukbetung Selatan.

Laporan tertuang dalam surat bernomor TBL/B-1/214/VII/2022/RESTA BALAM/SEKTOR TBS, tertanggal 21 Juli 2022.

"Malam ini saya dari Metro sengaja dipanggil lagi ke Bandar Lampung oleh polisi untuk memberikan keterangan lainnya," kata Annisa, Minggu (31/7/2022) malam.

Annisa menceritakan, pada 24 Juni 2022, oknum bidan tersebut meminjam mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi B 1940 SKO milik usaha rentalnya, dengan masa sewa 10 hari.

Mobil rental yang disewa itu disebut akan dibawa oleh oknum bidan itu ke Kabupaten Pesisir Barat.

Saat penyerahan mobil rental pada 24 Juni 2022, beber Annisa, suaminya langsung mengantarkan ke rumah yang sekaligus klinik oknum bidan tersebut.

"Pas suami saya antar mobil sewaan ini, sedang banyak pasien yang ke rumah dan kliniknya untuk berobat," ujar Annisa.

Annisa menjelaskan total uang sewa mobil rental tersebut senilai Rp 4 juta selama 10 hari.

“Baru dibayar Rp 2 juta, sisanya Rp 2 juta lagi,” katanya.

Saat jatuh tempo pada 4 Juli 2022, pihaknya tidak bisa menemui oknum bidan DA itu.

Menurut Annisa, hanya ada pegawai dari oknum bidan itu yang memberikan uang sisa sewa mobil rental sebesar Rp 2 juta.

"Jadi, oknum bidan ini awalnya pinjam mobil untuk pergi ke Pesisir Barat. Katanya di sana ada proyek. Dia minta saya agar mobil rentalnya cepat diantar," ujarnya.

Tiga hari setelah penyewaan, Annisa sebenarnya sudah curiga.

Sebab, berdasarkan sinyal GPS, mobil tidak pergi ke Pesisir Barat.

“Perginya ke Tegineneng, (Kabupaten) Pesawaran, dan setelah itu sinyal GPS hilang,” katanya.

Oknum bidan ini, lanjut Annisa, sempat ingin meminjam mobil lainnya.

Namun, karena oknum bidan itu baru dikenalnya, Annisa pun enggan meminjamkan mobil lainnya.

“Saya harap polisi bekerja maksimal,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved