Berita Lampung
Polsek Candipuro, Lampung Selatan Periksa Pemilik Kebun Sawit Pemberi Hukum Makan Daun Sawit 2 Bocah
Hasil pemeriksaan Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan belum menemukan unsur pidana tindakan Kamim pada dua bocah untuk perintah makan daun sawit.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan telah memeriksa Kamim, pemilik kebun kepala sawit yang diduga beri hukuman dua bocah makan daun sawit muda.
Hasil pemeriksaan Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan belum menemukan unsur pidana tindakan Kamim pada dua bocah untuk perintah makan daun sawit muda.
Namun Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan akan meneruskan masalah ini ke bagian unit PPA Polres Lampung Selatan.
Pemilik kebun bernama Kamim Setiawan sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polsek Candipuro
Terkait pemaksaan dua bocah untuk memakan daun sawit yang dipetik di Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap Soal Kesempatan Nikah Usai Dijodohkan dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental, Mobil Digadai Rp 25-30 Juta per Unit
Pemeriksaan berlangsung sekitar 45 menit di Polsek Candipuro, Lampung Selatan
Kamim datang bersama seorang kerabatnya.
Kapolsek Candipuro AKP Gunawan menuturkan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa korban maupun diduga pelaku.
"Kita sudah memintai keterangan dari kedua keluarga bocah tersebut dan kemarin kita sudah memanggil pemilik kebun (Kamim) untuk memberikan keterangannya," kata Gunawan, Rabu (3/8/2022)
"Kemarin pemeriksaan terhadap Kamim, kita lakukan selama 45 menit," ujarnya.
Sebelum meminta keterangan Kamim Setiawan, pihaknya telah mendengarkan kronologis peristiwa dari paman dan bibi korban A (8).
Hanya saja, korban A tidak bisa dimintai keterangan.
Baca juga: Kabar Terkini Chika Papi Chulo, Beda Jauh dari Dimas Ahmad
Baca juga: Penyebab Dewi Perssik Cerai Terkuak, Angga Wijaya Diam-diam Ambil Uang Istri
Sebab, bocah itu masih trauma melihat banyak orang, korban itu hanya terus-menerus menangis ketakutan.
Sedangkan seorang anak lainnya berinisial F (8) belum bisa diminta keterangan karena sedang pergi bersama orang tuanya ke Bandar Lampung.
"Dari pemeriksaan awal kita belum menemukan unsur pidananya, dan kedua keluarga korban maupaun diduga pelaku masih memiliku hubungan keluarga," ucap Gunawan.
Gunawan mengatakan pihaknya akan meneruskan laporan ini, kebagian unit PPA Polres Lampung Selatan.
Gunawan berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, pihaknya dan pemerintah desa siap menjebatani untuk melakukan penyelesaian.
Terpisah, Kamin Setiawan setelah pemeriksaan mengaku diberikan beberapa pertanyaan dari pihak kepolisian terkait pemaksaan bocah makan daun sawit
"Sekitar 45 menit, ditanya beberapa pertanyaan, mengenai kronologis kejadian waktu itu," katanya.
Kamim menjelaskan kedua bocah itu ketahuan olehnya sedang mencabut umbut (tunas) sawit miliknya.
Kamim berdalih tidak melakukan pemaksaan terhadap kepada kedua bocah itu untuk memakan daun sawit tersebut
"Ada dua anak yang lagi nyabuti umbut sawit (tunasnya), lagi dicabutin, terus ketauan dengan saya," katanya.
"Terus saya panggil saya ketemuin orangtuanya saya tanya bagaimana sebagusnya," ujarnya
"Terus saya tanya ke mereka kenapa dimakananin, kata mereka enak lek, mananya yang enak kata saya, kalau enak ya makan," ungkapnya
"Ini le, trus dimakan sama dia," ucapnya
"Trus saya panggil walinya Mas Joko (bocah F) karena orangtuanya sedang merantau, saya bilang ini anak sampean makanin daun sawit," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelmnya, kejadian ini terjadi pada 10 Juli 2022 lalu, atau pada saat Idul Adha (lebaran haji)
Kejadian bermula saat ketiga bocah A (8) dan F (8) bermain bersama di areal kebun sawit milik Kamim (39), warga Dusun Trimulyo, Desa Karyamulyasari
Diduga anak-anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut merusak tanaman sawit yang baru ditanam.
Dengan mencabut daun atau tunas yang masih muda.
Hal itu membuat pemiliknya bernama Kamim tidak terima dengan perbuatan kedua bocah.
Alhasil, pemilik memaksa kedua bocah memakan daun sawit muda yang sudah dipetik mereka sebagai hukuman. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)