Berita Lampung
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikutura Pesawaran, Lampung Bantu Petani Dapatkan Pupuk Subsidi
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Pesawaran, Lampung jelaskan saat ini untuk dapatkan pupuk subsidi harus lewat sistem online.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Pesawaran, Lampung minta petani gabung dalam kelompok tani agar dapatkan pupuk subsidi.
Selanjutnya untuk dapatkan pupuk subsidi, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Pesawaran, Lampung juga minta petani ikut program Kartu Petani Berjaya (KPB).
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Pesawaran, Lampung juga jelaskan saat ini untuk dapat pupuk subsidi harus dengan sistem online.
Menurut Data Trianda Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas TPH Pesawaran, hal itu harus dilakukan oleh petani yang kurang mahir teknologi dan petani di wilayah terpencil agar dapatkan subsidi pupuk.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut para petani memang harus ikut ke dalam kelompok tani dan teregistrasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simuluhtan).
Baca juga: Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang Lampung Fardhoriyansah Tertarik Dunia Politik
Baca juga: Penggelapan Mobil Oknum Bidan Lampung, Pengusaha Rental Diminta Lebih Waspada
Aplikasi itu adalah sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian untuk mendata petani dalam hal kebutuhan pupuk.
"Jadi dalam hal ini petani yang tidak terdaftar kelompok tidak bisa mendapatkan subsidi tersebut," kata Data kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (4/8/2022).
"Secara otomatis kalau masuk ke dalam kelompok tani dan masuk ke dalam RDKK maka akan masuk ke dalam kuota selama satu tahun" ujar Data.
Ia mengaku, dalam menunjang program tersebut saat ini Dinas TPH Pesawaran sudah juga melaksanakan program yang dimotori Gubernur Lampung yakni Kartu Petani Jaya (KPJ).
"Jadi jika menggunakan KPJ nanti untuk menebus pupuknya tidak lagi manual tapi secara aplikasi," ucap Data.
Dalam pengambilan pupuk nantinya akan memiliki tahapan di antaranya:
-download aplikasi pupuk KPP.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Dihantam Truk Boks di Jalan P Emir M Noer Akan Diberi Santunan
Baca juga: Angelina Sondakh Diroasting Kiky Saputri, Gimana, Enak Bisa Hirup Udara Bebas?
-registrasi.
-pemesanan pupuk sesuai kuota.
-pembayaran via bank.
Data mengakui penebusan pupuk dengan sistem online memang ada kendalanya.
Kendala tersebut adalah kemahiran petani menggunakan aplikasi dan kendala sinyal.
"Kita bersama dengan pemerintah desa di bawah pengawasan Dinas TPH membantu masyarakat yang kurang memahami bagaimana menggunakan aplikasi," ujar Data.
"Petan akan dibantu dan diajarkan, begitu juga dengan yang berada di wilayah akses sinyal yang kurang memadai," katanya.
Ini juga membantu agar petani dapat menggunakan dan mendapatkan akses pengambilan pupuk subsidi dari masing-masing tempatnya.
Kini Cuma Ada 2 Pupuk Subsidi
Data Trianda jelaskan alokasi pupuk pertanian berada di Dinas TPH Pesawaran dan dibidangi oleh Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
Dalam hal ini tercantum pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas No.521/49/APPS/IV.19/PSP/2022 terkait dengan daerah alokasi pupuk subsidi disektor pertanian.
Menurut Data, saat ini pupuk P36 dan ZA sudah tidak disubsidi lagi.
Maka hanya ada dua pupuk yang masih disubsidikan kepada petani yakni pupuk Urea dan pupuk NPK.
Untuk pupuk Urea, Pesawaran mendapatkan kuota 11.679 ton, dan NPK 8.999 ton.
Kedua jenis pupuk subsidi tersebut akan didistribusikan ke 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Kuota pupuk subsidi dibagi lagi sesuai dengan indeks pertanian tiap-tiap kecamatan.
Dan kemudian pupuk didistribusikan lagi ke kelompok tani di masing-masing desa dengan jumlah total 148 desa. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Data-Trianda-Kepala-Bidang-Prasarana-dan-Sarana-Pertanian-PSP-Dinas-TPH-Pesawaran.jpg)