Berita Lampung
Guru SD Tersangka Asusila Terhadap Siswi di Lampung Timur Dipecat
Disdikbud Lampung Timur memecat oknum guru SD yang tersandung kasus asusila terhadap siswi. Hermanto, oknum guru SD itu, sudah berstatus tersangka.
"Ini hal serius. Pendidikan ini dekat dengan anak-anak. Kita tahu bahwa pelaku dan korban adalah orang dekat, yakni antara guru dan murid," kata Edi Arsadad.
Edi Arsadad mengungkapkan Yayasan AKRAP Lampung Timur bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Lampung Timur telah melakukan pendampingan terhadap kasus asusila oknum guru Hermanto terhadap siswi SD ini.
"Korban trauma dan sudah kami bawa ke psikolog,” ujarnya.
Yayasan AKRAP Lampung Timur pun mengimbau masyarakat agar melakukan kontrol terhadap aktivitas anak-anaknya.
"Keluarga harus peduli dengan aktivitas anak-anak. Orangtua harus kontrol lingkungan anak-anaknya untuk mengantisipasi hal-hal serupa," kata Edi Arsadad.
Sesalkan
Disdikbud Lampung Timur menyesalkan terjadinya kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi ini.
"Seorang pendidik malah seperti itu," ujar Kepala Disdikbud Lampung Timur Marsan, Selasa (2/8/2022).
Marsan kembali mengimbau para guru agar menjadi pendidik dan teladan yang baik.
"Guru seyogianya melindungi, mendidik, menjadi teladan. Bukannya malah melakukan hal seperti itu," katanya.
"Harapannya, jangan sampai terjadi lagi hal seperti itu. Sangat tidak pantas," imbuhnya.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo telah menyatakan akan menindaklanjuti kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi tersebut.
"Kami proses sesuai ketentuan," ujarnya.
Dawam Rahardjo memastikan akan ada sanksi kepada pihak terkait.
"Jika terbukti, ada sanksi yang akan kami berikan ke pihak terkait," katanya.