Berita Lampung

Guru SD Tersangka Asusila Terhadap Siswi di Lampung Timur Dipecat

Disdikbud Lampung Timur memecat oknum guru SD yang tersandung kasus asusila terhadap siswi. Hermanto, oknum guru SD itu, sudah berstatus tersangka.

Editor: Yoso Muliawan
Grafis Tribunlampung.co.id / Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Oknum guru SD di Lampung Timur yang berbuat asusila terhadap siswi telah berstatus tersangka dan dipecat dari sekolah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur Kasus asusila oknum guru SD di Kabupaten Lampung Timur terhadap siswi berujung pemecatan guru tersebut.

Hermanto (40), oknum guru SD yang berbuat asusila terhadap siswi itu, telah diamankan di kediamannya di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (1/8/2022).

Polres Lampung Timur sudah menetapkan Hermanto sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur Marsan menyatakan telah meminta keterangan kepada kepala sekolah tempat Hermanto mengajar.

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah, kemarin, Rabu (3/8/2022)," kata Marsan saat diwawancarai Tribunlampung.co.id melalui ponsel, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Breaking News Oknum Guru SD di Lampung Timur Lakukan Tindak Asusila Kepada Muridnya

Baca juga: Oknum Guru SD Berbuat Asusila Kepada Murid Diringkus di Kediamannya di Lampung Timur

Marsan menjelaskan pihak sekolah telah memecat Hermanto dari status guru honorer di sekolah tersebut.

"Dari hasil klarifikasi kepada kepala sekolah, status (Hermanto) sebagai guru sudah diberhentikan," ujarnya.

Dikeluarkan dari Dapodik

Selain dipecat, oknum guru SD tersangka kasus asusila terhadap siswi ini juga dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai tenaga pendidik di Lampung Timur.

"Dinas (Disdikbud) juga sudah mengeluarkan (oknum guru SD Hermanto) dari Dapodik sebagai tenaga pendidik," kata Kepala Disdikbud Lampung Timur Marsan.

Atas mencuatnya kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi ini, Disdikbud Lampung Timur berjanji melakukan pembinaan kepada guru-guru di kabupaten setempat.

"Tentu akan kami lakukan pembinaan. Sesegera mungkin kami mengumpulkan para kepala sekolah dari SD sampai SMP di Lampung Timur," tegas Marsan.

Terkait kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi tersebut, Disdikbud Lampung Timur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Lampung Timur.

Baca juga: Ayah Berbuat Asusila ke Putri Kandung di Pringsewu, Ancam Pakai Pisau Saat Korban Melawan

Baca juga: LPA Bandar Lampung Terima 15 Laporan Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

"Soal status hukum, yang punya kewenangan adalah pihak berwajib," katanya.

Segera Dilimpahkan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved