Berita Lampung
Guru SD Tersangka Asusila Terhadap Siswi di Lampung Timur Dipecat
Disdikbud Lampung Timur memecat oknum guru SD yang tersandung kasus asusila terhadap siswi. Hermanto, oknum guru SD itu, sudah berstatus tersangka.
Di Ruang Kelas
Oknum guru SD negeri di Lampung Timur, Hermanto, melakukan tindak asusila terhadap siswi yang berusia 12 tahun di salah satu ruang kelas.
Perbuatan asusila itu dilakukan Hermanto pada Senin (18/4/2022) pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022), menjelaskan Hermanto mengatakan kepada korban agar tidak mengadu kepada orangtuanya.
"Setelah melakukan aksinya, terlapor (kini tersangka) meninggalkan korban di kelas tersebut," ujar Iptu Johannes.
Oknum guru SD ini diketahui berbuat asusila terhadap siswi sebanyak tiga kali.
Setelah perbuatan asusila oknum guru SD tersebut, korban mengalami trauma.
Mendengar cerita sang anak, ayah korban melapor ke Polsek Sekampung Udik.
Setelah menerima laporan dugaan asusila oknum guru SD terhadap siswi, aparat Polsek Sekampung Udik melakukan pemeriksaan kepada setidaknya empat saksi.
Empat saksi itu merupakan teman korban.
Diringkus di Rumah
Dari penyelidikan, aparat kepolisian meringkus Hermanto di rumahnya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (1/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan tim mengamankan oknum guru SD itu pada malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Timur bersama Tekab (Team Khusus Antibandit) 308 Polres Lampung Timur menangkap tersangka di dalam rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )