Berita Lampung

Guru SD Tersangka Asusila Terhadap Siswi di Lampung Timur Dipecat

Disdikbud Lampung Timur memecat oknum guru SD yang tersandung kasus asusila terhadap siswi. Hermanto, oknum guru SD itu, sudah berstatus tersangka.

Editor: Yoso Muliawan
Grafis Tribunlampung.co.id / Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Oknum guru SD di Lampung Timur yang berbuat asusila terhadap siswi telah berstatus tersangka dan dipecat dari sekolah. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing memastikan oknum guru SD Hermanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Polres Lampung Timur," ujar Iptu Johannes, Kamis (4/8/2022).

Polres Lampung Timur kini masih melengkapi berkas perkara tersebut.

"Jika sudah lengkap, akan kami serahkan (limpahkan) ke kejaksaan setempat (Kejaksaan Negeri Lampung Timur)," kata Iptu Johannes.

Dalam kasus asusila terhadap siswi SD ini, tersangka oknum guru Hermanto diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Iptu Johannes.

Sekolah Ramah Anak

Menyikapi terjadinya tindak asusila oknum guru terhadap siswi yang sudah kesekian kalinya di Lampung Timur, Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung Timur meminta pemerintah segera membentuk Sekolah Ramah Anak.

"Kami menyarankan kepada pemerintah agar melakukan pencegahan. Sekolah Ramah Anak harus segera diwujudkan, terlebih kita (Lampung Timur) sudah menjadi KLA (Kabupaten Layak Anak)," kata Ketua Yayasan AKRAP Lampung Timur Edi Arsadad, Selasa (2/8/2022).

Yayasan AKRAP Lampung Timur menyatakan siap berkoordinasi dengan dinas terkait jika usulan pembentukan Sekolah Raman Anak direalisasikan.

"Kalau Disdikbud Lampung Timur merasa prihatin (atas kasus-kasus asusila terhadap anak), segera kita koordinasi, mari kita ciptakan sekolah layak anak," ujar Edi Arsadad.

Edi Arsadad menambahkan kasus asusila oknum guru terhadap siswi terjadi berulang kali di Lampung Timur.

"Ini ‘kan kasus yang terus berulang, bukan sekali," ujar Edi Arsadad.

"Beberapa waktu terakhir berulang. Beberapa waktu lalu, bahkan di pondok pesantren di Kecamatan Labuhan Ratu terjadi," sambungnya.

Yayasan AKRAP Lampung Timur juga meminta proses penegakan hukum kasus asusila oknum guru terhadap siswi harus tegas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved