Penggelapan Mobil di Bandar Lampung
Penggelapan Mobil Oknum Bidan Lampung, Pengusaha Rental Diminta Lebih Waspada
Penggelapan mobil seperti oknum bidan tidak hanya satu atau dua kali terjadi di Lampung, sehingga jadi warning bagi para pelaku usaha rental mobil.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dalam ekspose kasus yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, selain tersangka, dihadirkan pula empat unit mobil milik korban yang telah diserahkan oleh oknum bidan ke pihak kepolisian.
Empat unit mobil yang diserahkan oknum bidan itu masing-masing Toyota Calya BE 1712 CV warna silver, Calya BE 1821 CV warna hitam, Calya BE 1703 AAC warna oranye, dan Xenia BE 1862 FB warna hitam.
Sebelum ekspose kasus dimulai, tersangka oknum bidan berada di dalam salah satu mobil, yakni di mobil Calya BE 1821 CV warna hitam.
Saat keluar dari mobil, oknum bidan itu tampak sudah memakai baju tahanan Polresta Bandar Lampung.
Perantara Dapat Fee
Selain oknum bidan DA, ditetapkan pula pria inisial HR (28), warga Taman Gading Jaya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, sebagai tersangka yang menjadi perantara gadai mobil hasil penggelapan oknum bidan.
Dalam kasus ini, tersangka HR mendapat fee dari gadai mobil senilai Rp 150 ribu-300 ribu per unit.
Saat diwawancarai di sela-sela ekspose kasus penggelapan mobil oleh oknum bidan, HR mengaku hanya sebagai perantara.
"Saya yang mencari orang yang punya uang," kata tersangka HR.
Tersangka HR mengaku mobil yang sudah digadaikan baru satu unit, dengan nilai Rp 30 juta.
Ancaman Hukuman
Oknum bidan DA sebagai tersangka penggelapan mobil serta tersangka HR sebagai perantara terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan keduanya dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman bagi keduanya selama 4 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Sejauh ini, Polresta Bandar Lampung baru menetapkan dua tersangka.