Penggelapan Mobil di Bandar Lampung
Penggelapan Mobil Oknum Bidan Lampung, Pengusaha Rental Diminta Lebih Waspada
Penggelapan mobil seperti oknum bidan tidak hanya satu atau dua kali terjadi di Lampung, sehingga jadi warning bagi para pelaku usaha rental mobil.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penggelapan mobil rental oleh oknum bidan DA selaku penyewa tentu jadi preseden buruk bagi pemilik jasa sewa atau rental mobil di Lampung.
Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Lampung Adi Susanto mengatakan, kasus penggelapan mobil rentalan seperti yang dilakukan oknum bidan ini memang kerap terjadi.
Penggelapan mobil rental seperti oknum bidan tidak hanya satu atau dua kali saja terjadi di Lampung, sehingga harus menjadi warning bagi para pelaku usaha rental mobil.
Ketua Astindo Lampung Adi Susanto berpesan kepada para pelaku usaha rental mobil supaya benar-benar memperketat prosedur sewa, termasuk keamanan kendaraan yang hendak disewakan.
"Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan sistem keamanan kendaraan dengan memasang GPS (Global Positioning System)," kata Adi Susanto saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Alasan Tempat Praktik Oknum Bidan Penggelap 4 Mobil Ditutup, IBI: Takut Malpraktik
Baca juga: Oknum Bidan Tersangka Penggelapan Mobil di Lampung: Saya Gali Lubang Tutup Lubang
Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah mengenai siapa si peminjam atau orang yang hendak merental kendaraan.
"Kenali orang yang mau rental plus jangan lepas kunci, jangan sembrono (sembarangan) asal lepas kunci ke penyewa," pinta Adi Susanto.
Adi menekankan saat merentalkan kendaraan, jangan tergiur dengan bayaran lebih dari yang akan menyewa mobil.
Selain itu juga menghindari orang yang hendak merental dadakan.
Karena biasanya orang yang benar-benar hendak merental mobil itu terpola, jauh hari sudah memesan untuk waktu tertentu.
"Kalau sudah ada yang rental mendadak untuk dipakai nanti malam atau besok pagi, patut dicurigai," imbuhnya.
Terpisah, Owner Garuda Wisata Jaya Almetroni Travel Agensi Toat Aris Budiman menambahkan, yang lebih penting adalah menggunakan keamanan double GPS pada kendaraan.
Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental, Mobil Digadai Rp 25-30 Juta per Unit
Baca juga: IBI Kecewa Oknum Bidan Lampung Gelapkan Mobil, Tempat Praktik Disetop
"Nggak cukup satu GPS kalau jaman sekarang, harus double," kata dia.
Selanjutnya harus tahu dan minta share loc alamat kerja dan juga rumah atau tempat tinggal.
"Selain itu wajib melampirkan nomor handphone keluarga lainnya yang bisa dihubungi," paparnya.
Diakuinya, di rental miliknya sudah tiga kali sempat mobil dibawa kabur oleh orang yang merental.
"Alhamdulillah kembali kendaraannya karena double GPS tadi," ujar dia.
Pelaku rental yang membawa kabur mobil, terus dia, biasanya merental dengan alasan untuk dibawa keperluan keluar kota.
"Selain itu menyewa untuk kepentingan lebih dari satu minggu," paparnya.
Meskipun ada sistem sewa jangka panjang, tuturnya, namun pihaknya hanya memperbolehkan untuk sewa dari perusahaan bukan pribadi.
Dia juga menekankan untuk patut curiga atau waspada terhadap penyewa yang berani bayar mahal.
"Misal pasaran mobil Avanza sewanya Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per hari, tapi berani bayar Rp 350 ribu atau bahkan Ro 400 ribu per hari, itu harus waspada," kata dia.
Pihaknya juga tidak melayani sewa lepas kunci jika alamat calon penyewa tidak sesuai KTP atau status rumah masih mengontrak.
Oknum Bidan Terbelit Utang Nekat Gelapkan Mobil Rental
Oknum bidan tersangka penggelapan mobil di Lampung mengaku menggadaikan mobil rental demi membayar utang.
Utang oknum bidan tersangka penggelapan mobil ini mencapai Rp 1 miliar.
"Namanya sudah salah. Saya gali lubang tutup lubang karena ada utang. Saya ini mau bayar utang," kata oknum bidan inisial DA (43) saat diwawancarai awak media di sela-sela ekspose kasus penggelapan mobil di Polresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022).
Oknum bidan ini menggelapkan total delapan unit mobil rental.
Empat mobil di antaranya sudah diserahkan oleh oknum bidan ke pihak kepolisian.
"Kapok,” ujar oknum bidan yang tinggal di Pecoh Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini.
Dalam ekspose kasus yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, selain tersangka, dihadirkan pula empat unit mobil milik korban yang telah diserahkan oleh oknum bidan ke pihak kepolisian.
Empat unit mobil yang diserahkan oknum bidan itu masing-masing Toyota Calya BE 1712 CV warna silver, Calya BE 1821 CV warna hitam, Calya BE 1703 AAC warna oranye, dan Xenia BE 1862 FB warna hitam.
Sebelum ekspose kasus dimulai, tersangka oknum bidan berada di dalam salah satu mobil, yakni di mobil Calya BE 1821 CV warna hitam.
Saat keluar dari mobil, oknum bidan itu tampak sudah memakai baju tahanan Polresta Bandar Lampung.
Perantara Dapat Fee
Selain oknum bidan DA, ditetapkan pula pria inisial HR (28), warga Taman Gading Jaya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, sebagai tersangka yang menjadi perantara gadai mobil hasil penggelapan oknum bidan.
Dalam kasus ini, tersangka HR mendapat fee dari gadai mobil senilai Rp 150 ribu-300 ribu per unit.
Saat diwawancarai di sela-sela ekspose kasus penggelapan mobil oleh oknum bidan, HR mengaku hanya sebagai perantara.
"Saya yang mencari orang yang punya uang," kata tersangka HR.
Tersangka HR mengaku mobil yang sudah digadaikan baru satu unit, dengan nilai Rp 30 juta.
Ancaman Hukuman
Oknum bidan DA sebagai tersangka penggelapan mobil serta tersangka HR sebagai perantara terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan keduanya dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman bagi keduanya selama 4 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Sejauh ini, Polresta Bandar Lampung baru menetapkan dua tersangka.
Penyelidikan masih berlanjut.
Empat Mobil Lagi
Polresta Bandar Lampung telah mengamankan empat unit mobil hasil penggelapan oknum bidan DA.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan oknum bidan itu menggelapkan total delapan unit mobil.
"Sudah empat mobil yang diamankan. Empat unit lainnya sedang dikejar," kata Kombes Pol Ino Harianto.
Total sudah ada empat laporan di kepolisian, dengan delapan unit mobil yang digelapkan.
Kombes Pol Ino Harianto menegaskan siapa pun yang ikut serta dalam tindak pidana penggelapan mobil ini akan ditindak.
“Bagi warga yang merasa kehilangan mobil, silakan melapor ke Polresta ataupun Polsek,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)