Berita Lampung
Tunjangan TPP ASN Lampung Barat Rencanaya Dipotong 1 Persen untuk Sumbang BPJS
Hasil pemotongan 1 persen dari tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat bakal dialokasikan ke BPJS.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat rencananya akan dipotong 1 persen.
Hasil pemotongan 1 persen dari tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat tersebut bakal dialokasikan ke biaya BPJS.
Rencananya mulai September Pemkab Lampung Barat mulai memotong 1 persen tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar pemberlakuan pemotongan TPP sebesar 1 persen yang akan dilakukan Pemkab Lambar kepada ASN adalah kebijakan Perpres No 75 Tahun 2020.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Okmal, untuk saat ini Pemkab Lambar memang belum menerapkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Teknik Elektro Unila Gelar Kuliah Umum Nasional: Aplikasi Teknik Kendali dan Internet of Things
Baca juga: Melalui PLN Peduli, UMKM ini Kembangkan Pakan Ikan Mandiri yang Hemat Biaya sampai 70 %
Tetapi nota dinas terkait aturan tersebut sudah disampaikan ke Bupati Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah.
"Kita hanya tinggal menunggu petunjuk dari Bupati maupun Sekda terkait kebijakan tersebut, apakah akan dimulai dari September mendatang,” kata Okmal.
“Dari perhitungan tersebut juga, kami sudah kumpulkan seluruh kasubag keuangan dan bendahara untuk membahas hal tersebut," lanjutnya.
Menurut Okmal, penghasilan ASN ataupun PPPK harus dialokasikan untuk iuran BPJS sebesar 1 persen dari TPP.
Sedangkan untuk 4 persen akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun sampai saat ini hal tersebut masih ditawar untuk penerapannya.
Kemungkinan baru diterapkan pada tahun anggaran 2023 mendatang.
Baca juga: Angga Wijaya Palsukan Tanda Tangan Kontrak Dewi Perssik, untuk Pegangan Aku
Baca juga: Diduga 3 Hari Ditinggal Pemiliknya, Mobil Rush Parkir di Depan Dinas Prumahan Rakyat Pesbar Lampung
Sehingga nanti penghasilan ASN otomatis akan dipotong.
"Jika kita tidak memotongnya kita belum tahu kebijakan kementerian karena ada surat edarannya, bisa saja dipotong di DAU,” kata Okmal.
“Jadi nanti kita tinggal menunggu keputusan Bupati kapan akan diterapkannya,” imbuhnya.