Berita Lampung

Komnas Pelindungan Anak Soroti Kasus Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung menyoroti terkait 6 anak di bawah umur diduga melakukan pembunuhan pelajar di Lampung Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Wartakota via Tribunnews
Ilustrasi - Kasus pembunuhan pelajar di Lampung Barat yang melibatkan enam anak di bawah umur mendapat sorotan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung. 

Hal tersebut agar bisa memberikan efek jera kepada anak-anak tersebut, agar kedepannya bisa sadar dengan apa yang telah mereka lakukan.

“Harus diberikan sanksi yang tegas, walaupun mereka masih di bawah umur juga biar ada efek jeranya,” kata Lukman selaku warga Liwa Lampung Barat.

“Tapi semuanya dikembalikan kepada pihak yang mengurus kasus tersebut, pastinya mereka juga punya pertimbangan,” tambahnya.

Diketahui para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Ery Jafri selaku Kapolsek Sumber Jaya saat mengeluarkan statemennya saat penangkapan hari Kamis (4/8/2022).

“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," tutupnya.

Untuk sekarang, semua pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur sudah diamankan oleh pihak polisi, Kamis (4/8/2022).

Para pelaku pengeroyokan yang sudah diamankan tersebut ialah RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13), R (13), dan ST (14).

Saat kejadian para pelaku mengeroyok korban hingga tewas dan dibuang ke Sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada Januari 2022 lalu.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved