Berita Lampung
Komnas Pelindungan Anak Soroti Kasus Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung menyoroti terkait 6 anak di bawah umur diduga melakukan pembunuhan pelajar di Lampung Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Penangkapan enam terduga pelaku pembunuhan pelajar di Lampung Barat yang menyebabkan korban pelajar tewas, AP (13) menyisakan polemik , Sabtu (5/8/2022).
Polemik yang muncul terkait hukuman para terduga pelaku pembunuhan pelajar di Lampung Barat tersebut. Mengingat para pelaku juga berstatus pelajar merupakan anak di bawah umur.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung menyoroti terkait enam anak di bawah umur diduga melakukan pembunuhan pelajar di Lampung Barat. Korban pelajar tewas itu karena dikeroyok.
Pengeroyokan yang menyebabkan adanya korban pelajar tewas di Lampung Barat ini disoroti oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung Bidang Pemenuhan Hak Anak, Toni Fisher.
Toni Fisher, yang juga Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak Provinsi Lampung mengatakan, para pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur tersebut tetap harus dikenakan sanksi atas perbuatannya.
Baca juga: Kebun Raya Liwa Jadi Destinasi Wisata Paling Diminati di Lampung Barat
Baca juga: Sembunyi, Akhirnya Buron Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat Tertangkap
Namun, Toni Fisher menekankan, yang harus menjadi perhatian utama adalah faktor penyebab para pelaku melakukan perbuatan tersebut. Sehingga harus didalami terlebih dulu.
"Dalam kasus tersebut, jika menyesuaikan Undang-Undang, adik-adik ini memang harus dikenakan sanksi akibat dari perbuatannya,” kata Toni Fisher saat dihubungi via telfon.
“Tapi yang harus menjadi perhatian adalah harus didalami dulu faktor penyebabnya kenapa mereka bisa berbuat seperti itu,” ucapnya.
“Kan bisa jadi karena faktor pola asuh orang tuanya atau orang tuanya yang abai," tuturnya.
Selain itu, para pelaku juga harus ada yang mendampingi dan diberikan pelayanan lanjutan terkait psikologinya.
Diharapkan nantinya saat mereka sudah di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), mereka harus tetap mendapatkan layanan dari Pemda Lampung Barat sesuai dengan amanah UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012.
“Mulai dari hak kesehatan, pendidikan, sepiritual agama, rekreasi dan kreasi, semua merupakan tanggung jawab Pemda,” kata Toni Fisher.
Baca juga: Awalnya Dikira Kecelakaan, Pelajar Tewas di Lampung Barat Ternyata Dibunuh 6 Remaja
Baca juga: Diskes Lampung Barat Prediksi Kasus TBC di Lampung Barat Tahun Ini Bakal Naik
“Maka dari itu saya berharap untuk Pemda Lampung Barat melalui seluruh OPD agar lebih banyak membuat program dan sosialisasi yang lebih masif lagi,” lanjutnya.
“Karena hal itu sangat berkaitan dengan tumbuh kembang anak, pola asuh dan lainnya," tambahnya.
Dilain sisi, ada masyarakat yang mendukung pihak berwajib untuk memberikan sanksi yang tegas untuk para pelaku.
Hal tersebut agar bisa memberikan efek jera kepada anak-anak tersebut, agar kedepannya bisa sadar dengan apa yang telah mereka lakukan.
“Harus diberikan sanksi yang tegas, walaupun mereka masih di bawah umur juga biar ada efek jeranya,” kata Lukman selaku warga Liwa Lampung Barat.
“Tapi semuanya dikembalikan kepada pihak yang mengurus kasus tersebut, pastinya mereka juga punya pertimbangan,” tambahnya.
Diketahui para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Ery Jafri selaku Kapolsek Sumber Jaya saat mengeluarkan statemennya saat penangkapan hari Kamis (4/8/2022).
“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," tutupnya.
Untuk sekarang, semua pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur sudah diamankan oleh pihak polisi, Kamis (4/8/2022).
Para pelaku pengeroyokan yang sudah diamankan tersebut ialah RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13), R (13), dan ST (14).
Saat kejadian para pelaku mengeroyok korban hingga tewas dan dibuang ke Sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada Januari 2022 lalu.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)