Berita Lampung

Pemkab Lampung Selatan Sampaikan KUPA PPAS APBD-P 2022 Pendapatan Diproyeksi Rp 2,1 Triliun

KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022, Lampung Selatan masih diprioritaskan pelayanan dasar dan urusan wajib yang telah ditentukan perundang-undangan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Kominfo Lampung Selatan
Sekda Lampung Selatan Thamrin (kanan) sampaikan KUPA PPAS APBD Perubahan 2022 dari Aula Rajabasa, Kantor Dinas Bupati Lampung Selatan dalam sidang paripurna DPRD Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar sidang paripurna.

Agenda sidang paripurna DPRD Lampung Selatan berupa penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2022.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dan penyampaian KUPA PPAS oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin.

Sidang paripurna secara virtual zoom meeting berlangsung di Gedung DPRD Lampung Selatan dihadiri 36 anggota dewan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin sampaikan nota pengantar KUPA PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dari Aula Rajabasa, Kantor Dinas Bupati Lampung Selatan.

Baca juga: Dinas PPPA Lampung Selatan Klaim Tak Ada Unsur Pemaksaan Kasus Bocah Makan Daun Sawit

Baca juga: Dandim 0426/TB Dukung Penuntasan Stunting di Mesuji Lampung

"Rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah," kata Thamrin, Sabtu (6/8/2022).

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.

Thamrin mengatakan hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal.

Tekait perubahan anggaran dan belanja yang ditujukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

"Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa," katanya

"Agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien," ujarnya.

Thamrin rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah.

Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkotika di Tulangbawang Lampung, Amankan 8,24 Gram Sabu

Baca juga: Jelang HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pedagang Bendera Musiman Bermunculan di Pringsewu Lampung

Perubahan Kebijakan Belanja Daerah.

Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

"Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp 2.195.306.337.976,00," katanya

"Bertambah sebesar Rp 34.381.819.576,36 dari proyeksi awal sebesar Rp 2.163.131.358.400,00," ungkapnya

Thamrin menjelaskan kebijakan Belanja Daerah pada rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022, masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Serta untuk urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.

"Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.351.222.888.986,05," katanya.

"Naik menjadi Rp 130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal sebesar Rp 2.220.791.651.038,00," ungkapnya

Thamrin berharap data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 tersebut dapat dibahas bersama-sama.

Pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2022.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved