Polres Lampung Selatan Rilis Kasus

Polres Lampung Selatan Tangkap 2 Pelaku Pembobolan rumah di Sragi, Curi Motor dan 2 Ponsel

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela samping ruang tamu mengambil satu unit kendaraan merek Yamaha Jupiter MX, 2 ponsel.

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan berhasil tangkap dua tersangka kasus pencurian pemberatan di Kec. Sragi yang bobol rumah curi motor dan ponsel. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Sumber Wangi, Desa Marga Jasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

Kasus curat di Dusun Sumber Wangi, Desa Marga Jasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan ini terjadi pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dan Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku dari kasus curat di Dusun Sumber Wangi, Desa Marga Jasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan ini.  

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan Laporan LP/B-757/VII/2022/SPKT/SEK SRAGI /RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, pada 20 Juli 2022.

"Pada sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 00.15 WIB di Dusun Sumber Wangi, Desa Marga Jasa, Kecamatan Sragi, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan," katanya.

Baca juga: Breaking News, Polisi Tangkap Pelempar Bus di Jalan Tol Lampung

Baca juga: Alasan Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Disampaikan Lewat Surat

Edwin menjelaskan pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela samping ruang tamu rumah korban.

Setelah itu pelaku masuk ke dalam dan mengambil beberapa barang berharga milik korban Purwanto (45).

"Pelaku lalu mengambil satu unit kendaraan merek Yamaha Jupiter MX tahun 2011, satu unit ponsel Nokia warna hijau tosca dan satu unit ponsel Android merek Oppo," katanya.

"Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut pelaku pergi melalui pintu bagian belakang rumah korban," ujarnya

Edwin mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 juta.

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh Galang Pangestu (19) warga Dusun Pasar Senin Baru, Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas," katanya.

"Selanjutnya pelaku yang saat itu berada di Kalianda, diamankan oleh Kanit Jatanras serta anggota opsnal Res Lamsel untuk dilakukan interogasi atau pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan 9 Remaja Pelempar Bus Palala dan Damri di Tol Lampung

Baca juga: Nathalie Holscher Trauma, Tak Pikirkan Menikah Lagi Seusai Cerai dari Sule

"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian berupa sepeda motor di Kecamatan Sragi tersebut," ucapnya

"Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksinya dibantu oleh rekannya yakni Heldi Sopyan (19) warga Dusun III Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas yang juga sudah kita amankan," ungkapnya

Edwin mengatakan motif pelaku melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved