Polres Lampung Selatan Rilis Kasus
Polres Lampung Selatan Amankan 9 Remaja Pelempar Bus Palala dan Damri di Tol Lampung
Anak-anak tersebut melempari bus dari pinggir areal Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakter Km 68+600 Lampung lalu bersama-sama melarikan diri.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pelemparan bus yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakter Km 68+600a Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kasus pelemparan bus tersebut terjadi Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 16.58 WIB di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakter Km 68+600 Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Dan jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan sembilan pelaku yang rata-rata masih pelajar karena aksi pelemparan bus di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakter Km 68+600a Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat menggelar press rilis ungkap kasus pelemparan bus di jalan tol, C3 (curat, curas dan curannmor), dan narkoba.
Edwin mengatakan untuk kasus pelemparan bus, berdasarkan laporan LP/B-814/VIII/2022/SPKT/Polsek/Tanjung Bintang/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Warga Desa Kalirejo Lampung Selatan Tuntut Pengembalian Tanah yang Diklaim Milik Perserorangan
Baca juga: Breaking News, Polisi Tangkap Pelempar Bus di Jalan Tol Lampung
"Pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 16.58 wib, di Jalan Tol Bakter Km 68+600a Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan kaca mobil Palala Nopol BA 7020 PU," katanya
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara ketika mobil bus Palala melintas tiba-tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut," ujarnya
"Sehingga mengenai kaca mobil dibagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah," ucapnya
"Akibat kejadian tersebut pemilik bus menalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000," ungkapnya
Edwin menjelaskan jumlah pelaku dalam pelemparan bus di JTTS tersebut 9 orang.
"Rata-rata pelaku masih berstatus pelajar, dan berusia dibawah umur," ujarnya
MBS, 14 Th, Pelajar, Perum Griya Sejahtera II Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Riesca Rose Buka Suara Seusai Dituding Selingkuh dengan Sule, Cukup Ya Hujat Aku
Baca juga: Istri Sering Cekcok Lansia Nekat Bakar Rumah Tetangga, Kini Diamankan Polisi
MAA, 13 Th, Pelajar, Perum Griya Sejahtera II Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
MFA, 15 Th, Pelajar, Perum Griya Sejahtera II Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
AR, 16 Th, Pelajar, Perum Griya Sejahtera II Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.