Polres Lampung Selatan Rilis Kasus
Polres Lampung Selatan Tangkap 39 Pencuri Selama Juli sampai Agustus 2022
39 tersangka itu hasil dari 13 kasus yang diungkap Polres Lampung Selatan terdiri curat, curas dan curanmor.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Edwin mengatakan akibat kejadian tersebut kerugian materiil yang dialami oleh korban ditaksir Rp 110.400.000.
Para pelaku yakni Komar (27), warga Desa Talagasari Kec. Saketi Kab. Pandeglang Provinsi Banten.
Yopi Mulyadi (27), warga Kel. Gandasari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang Provinsi Banten
Jamal Doni (32) Warga Desa Gunung Sugih Besar Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur
Muhammad Haikal (33) warga Curug Kab. Tanggerang (diamankan di Polresta)
Adapun barang yang telah dicuri pelaku yakni dompet berisi uang tunai sebesar Rp 13.238.000.
Uang tunai sebesar Rp 40.000.000
Satu buah amplop berisi uang sebesar Rp 12.000.000.
Satu buah amplop berisi uang sebesar Rp 4.000.000
Lima emas batangan masing-masing satu batang emas seberat 15 gram.
Satu batang emas seberat 25 gram.
Satu batang emas batangan seberat 5 Gram
Dua batang emas seberat 1/2 gram
Total 46 gram x Rp 900.000 Rp 41.400.000.
Edwin mengatakan atas kejadian tersebut PT Inti Tani Niaga mengalami kerugian materi yang ditotalkan keseluruhan sebesar Rp 110.400.000.