Polres Lampung Selatan Rilis Kasus

Polres Lampung Selatan Tangkap 39 Pencuri Selama Juli sampai Agustus 2022

39 tersangka itu hasil dari 13 kasus yang diungkap Polres Lampung Selatan terdiri curat, curas dan curanmor.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan berhasil tangkap 39 tersangka kasus pencurian selama dua bulan yakni Juli dan Agustus 2022. 

"Kepada petugas para tersangka mengaku melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya

Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan bongkar brankas di wilayah hukum Lampung Selatan sebanyak 2 kali

"Pertama di Kantor PT Inti Tani Niaga Desa Candimas, Kecamatan Natar, pada 14 Juli 2022, mengalami kerugian sebesar Rp 110.400.000" katanya

"Kedua di Kantor BRIN Lampung, Kecamatan Tanjung Bintang pada 30 Juni 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000," ujarnya

Edwin mengatakan para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved