Berita Lampung

Satnarkoba Tulangbawang, Lampung Bekuk Bandar Sabu di Gardu Banjar Margo Dapatkan 5,28 gram Sabu

Polisi memang dapatkan informasi sebuah gardi d Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, Lampung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Beberapa barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Lampung terhadap satu bandar sabu di gardu di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung membekuk satu pelaku bandar narkotika jenis sabu di sebuah gardu di Kecamatan Banjar Margo.

Polisi memang dapatkan informasi sebuah gardi d Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, Lampung sering dijadikan tempat transaksi hingga akhirnya berhasil dibekuk satu pelaku bandar narkotika.

Pelaku bandar sabu yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung di gardu di Kecamatan Banjar Margo tersebut bernama Angga Rawijaya (31).

Pelaku adalah warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

Bandar Narkotika itu berhasil dibekuk pada hari Kamis kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Sindiran Pedas Andika Kangen Band, Balas Mantan Istri Soal Tak Nafkahi Anak

Baca juga: Heboh Raffi Ahmad Punya Jet Pribadi, Nagita Slavina Ternyata Belum Pernah Naik

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah gardu yang ada di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo," ungkap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (07/08/2022).

Aris menjelaskan, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Banjar Margo

Menurut informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa terdapat sebuah gardu di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang ditujukan," terang Aris.

Setelah tiba di lokasi gardu, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Karena mencurigakan, petugas langsung  melakukan penggeledahan pada badan pelaku.

Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa puluhan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Amanda Manopo Pamit Lewat Unggahan Instagram, Selamat Tinggal

Baca juga: Ikke Nurjanah Bahagia Menikah dengan Berondong, Kayak ABG

Barang bukti itu berupa 40 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gram.

Tiga bungkus plastik klip kosong, pipet (sendok sabu).

Dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved