Berita Lampung
Satnarkoba Tulangbawang, Lampung Bekuk Bandar Sabu di Gardu Banjar Margo Dapatkan 5,28 gram Sabu
Polisi memang dapatkan informasi sebuah gardi d Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, Lampung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Editor:
Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Beberapa barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Lampung terhadap satu bandar sabu di gardu di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Serta dua buah dompet milik pelaku.
"Semua barang bukti itu kami temukan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Aris.
Hingga kini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.
Dengan tuntutan pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta terdapat pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga. (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Rekomendasi untuk Anda