Berita Lampung
4 Tahun Berbuat Asusila ke Putrinya, Ayah Kandung di Pesawaran Diringkus Polisi
Ayah kandung pelaku asusila ini sempat sembunyi begitu tahu dilaporkan polisi, namun Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil menemukan pelaku.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Perbuatan asusila ayah terhadap putri kandung terjadi lagi di Lampung, kali ini dialami anak di bawah umur Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kelakuan asusila ayah kandung di Pesawaran ini terungkap, setelah dilaporkan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor : Lp / B - 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, 8 Agustus 2022.
Lantas Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penangkapan ayah kandung pelaku asusila berinisial Ar (43).
Ayah kandung pelaku asusila ini sempat sembunyi begitu tahu dilaporkan polisi, namun Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil menemukan pelaku.
Pelaku AR diketahui Tekab 308 Polres Pesawaran berada di rumah rekannya Desa Taman Sari, Gedong Tataan, Pesawaran.
Baca juga: 47 Kasus TBC Terdata di Puskesmas Gedong Tataan Pesawaran Lampung
Baca juga: Hanya Dua Mobil Damkar Layani 11 Kecamatan di Pesawaran Lampung
Lantas meringkus dan menggelandang ayah kandung pelaku asusila ke Polres Pesawaran untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
AR telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
"Tersangka ini telah melakukannya sejak empat tahun lalu, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB" ucap Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Selasa (9/8/2022).
Korban yang masih anak kandungnya ini sudah dilakukan tindak asusila sejak masih duduk dibangku kelas 8 SMP sampai kelas 12 SMA.
Atas perbuatannya itu, ayah kandung pelaku asusila berinisial AR dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.
Kini tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran.
"Tentu ini menjadi pengingat bagi kita semua dan untuk seluruh orangtua agar dapat memperhatikan perkembangan anak agar tak terjadi hal seperti ini" ucapnya.
Baca juga: Transaksi Sabu, Polres Pesawaran Ringkus Warga Lampung Selatan dan Bandar Lampung
Baca juga: 23 Bintara Remaja Polres Pesawaran, Lampung Jalani Tradisi Pembaretan di Gunung Betung
Dalam hal ini akan ada hukuman yang tegas untuk pelaku.
Sebab anak adalah penerus keluarga dan seharusnya dijaga dan diawasi dengan baik.
"Agar tidak terjadi kasus serupa, maka kita sebagai orangtua harus menyayangi anak dan melindunginya" tandasnya.
Sebelumnya Terjadi di Pringsewu
Kabupaten Pringsewu Lampung juga sempat digemparkan dengan kasus ayah melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya yang berusia 12 tahun.
Kasus ayah berbuat asusila terhadap putri kandungnya ini diungkap oleh Polres Pringsewu dalam ekspose kasus di mapolres, Sabtu (30/7/2022).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membeberkan tersangka sudah setahun terakhir melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya.
Rio menjelaskan, korban tinggal bersama tersangka setelah tersangka dan istrinya bercerai tiga tahun lalu.
Tersangka berbuat asusila dalam rentang Juni 2021 hingga Mei 2022.
Rio mengungkapkan, tersangka memaksa korban masuk ke dalam kamar, lalu tersangka mengunci kamar tersebut.
Saat tersangka melancarkan aksinya, lanjut Rio, korban selalu melawan.
"Tersangka lalu mengancam korban dengan sebilah pisau," kata AKBP Rio Cahyowidi.
Dalam sehari, tersangka bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila terhadap putrinya dalam sehari.
Diduga Jual ke Teman
Selain berbuat asusila, tersangka juga diduga menjual putrinya kepada seorang teman.
"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, tersangka membayar dengan cara menukar dengan anaknya," kata AKBP Rio Cahyowidi.
Polres Pringsewu masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Polres juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Namun, jika terbukti ada unsur penjualan manusia, maka akan kami kenakan pasal berlapis," ujar Rio.
Tersangka bisa dijerat lagi dengan pasal 2 atau pasal 10 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Rio.
Tersangka tidak mengaku kepada polisi soal dugaan menjual putrinya.
Namun, beber Rio, berdasarkan keterangan korban, ayahnya pernah sekali menjualnya.
Berani Lapor Ibu
Korban yang sejak Juni 2021 menjadi korban asusila ayahnya memberanikan diri melapor kepada ibunya.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban melapor ke Polres Pringsewu.
"Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap korban di rumahnya pada Kamis (28/7/2022) lalu," kata AKBP Rio Cahyowidi.
Dari korban, polisi mengamankan barang bukti baju, celana, dan pisau kecil.
( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti/Oky Indra Jaya)