Berita Lampung
Alami Trauma Berat, Dinas PPPA Dampingi Korban Asusila Ayah Kandung di Pesawaran
Pendampingan Dinas PPPA Pesawaran, dilakukan guna memulihkan mental anak korban asusila ayah kandung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Pesawaran, Lampung melakukan pendampingan trauma healing terhadap anak korban asusila ayah kandung.
Pendampingan Dinas PPPA Pesawaran, dilakukan guna memulihkan mental anak korban asusila ayah kandung.
Pemulihan dari PPPA ini menjadi pekerjaan penting, sebab anak korban asusila ayah kandung mengalami trauma berat.
Peristiwa ini membuat korban harus diawasi dan ditangani secara khusus, serta dilakukan pendampingan secara rutin.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Pesawaran Maisurimengungkapkan, saat ini korban ditangani secara khusus dan melakukan pendampingan mental.
Baca juga: Bupati Dendi Lantik 35 Anggota P3A Pesawaran Lampung, Minta Aliran Irigasi Diperhatikan
Baca juga: Transaksi Sabu, Polres Pesawaran Ringkus Warga Lampung Selatan dan Bandar Lampung
"Saat ini korban telah mendapatkan layanan pendampingan, mulai dari pendampingan psikologis hingga kesehatan" ucap Maisuri, Rabu(10/9/2022).
Maisuri menambahkan pendampingan terhadap korban ditangani oleh tim PPPA Kabupaten Pesawaran.
Dia memastikan, korban saat ini berada di tempat yang aman bersama keluarga yang saat ini mengasuhnya.
"Perlu diketahui bahwa yang dialami korban sudah cukup membuatnya tertekan, karena jangka waktunya cukup lama" katanya lagi.
Dia menjelaskan, selain ada pendampingan secara psikologis, tentu Dinas PPPA Kabupaten Pesawaran akan memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Korban saat itu tinggal berdua dengan pelaku di rumahnya.
Jadi istri pelaku, sudah meninggal dunia saat usia pelaku masih 3 tahun.
Baca juga: 25 Bencana Terjadi di Pesawaran Lampung hingga Juli 2022, Kasus Kebakaran Mendominasi
Baca juga: 4 Tahun Berbuat Asusila ke Putrinya, Ayah Kandung di Pesawaran Diringkus Polisi
Korban sempat tinggal dengan saudaranya, ketika pelaku masih bekerja menjadi TKI.
Sepulang pelaku sebagai TKI, ayah kandung ini meminta anaknya untuk kembali tinggal di rumah bersamanya.
Padahal korban ingin tinggal dengan saudaranya yang ingin mengasuhnya. Tetapi pelaku tidak memperbolehkan.
"Jadi dalam hal ini kita harus waspada kepada orang terdekat kita. Apalagi dengan lawan jenisnya. Kalau tidak dibatasi dengan iman, dan pengetahuan agama yang kuat, akan menjadi celah kecil yang berdampak buruk" kata Maisuri.
Dalam program pendampingan tersebut, Kadis PPPA akan membantu pemulihan korban dari hal-hal yang yang tidak menyenangkan.
Sebab sebagai korban, berpotensi mendapat informasi sosial yang tidak mengenakan dari masyarakat. diantaranya berupa pemberitaan, cibiran, serta tatapan sinis yang menjadi pemicu korban stres.
Hal ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kesehatan mental korban.
Risiko tertinggi, korban dapat melakukan bunuh diri.
Maka dari itu, selaku kepala Dinas PPPA, Maisuri sangat berharap kepada masyarakat sekitar dan media khsususnya, agar menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi korban selama proses pemulihan.
Sebab proses penyembuhan itu dibutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak diukur dengan waktu.
Empat Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung
Perbuatan asusila ayah terhadap putri kandung terjadi lagi di Lampung, kali ini dialami anak di bawah umur Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kelakuan asusila ayah kandung di Pesawaran ini terungkap, setelah dilaporkan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor : Lp / B - 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, 8 Agustus 2022.
Lantas Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penangkapan ayah kandung pelaku asusila berinisial Ar (43).
Ayah kandung pelaku asusila ini sempat sembunyi begitu tahu dilaporkan polisi, namun Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil menemukan pelaku.
Pelaku AR diketahui Tekab 308 Polres Pesawaran berada di rumah rekannya Desa Taman Sari, Gedong Tataan, Pesawaran.
Lantas meringkus dan menggelandang ayah kandung pelaku asusila ke Polres Pesawaran untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
AR telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
"Tersangka ini telah melakukannya sejak empat tahun lalu, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB" ucap Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Selasa (9/8/2022).
Korban yang masih anak kandungnya ini sudah dilakukan tindak asusila sejak masih duduk dibangku kelas 8 SMP sampai kelas 12 SMA.
Atas perbuatannya itu, ayah kandung pelaku asusila berinisial AR dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.
Kini tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran.
"Tentu ini menjadi pengingat bagi kita semua dan untuk seluruh orangtua agar dapat memperhatikan perkembangan anak agar tak terjadi hal seperti ini" ucapnya.
Dalam hal ini akan ada hukuman yang tegas untuk pelaku.
Sebab anak adalah penerus keluarga dan seharusnya dijaga dan diawasi dengan baik.
"Agar tidak terjadi kasus serupa, maka kita sebagai orangtua harus menyayangi anak dan melindunginya" tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)